Terseret Kasus DNA Pro, Ini Penjelasan Igun pada Hakim

Igun terima kontrak kerja sama dengan DNA Pro dari manajemen

Bandung, IDN Times - Perancang Busana, Ivan Gunawan Putra alias Igun, menjelaskan keterlibatan dirinya dalam kasus DNA Pro di sidang pemeriksaan saksi pada sebelas terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (1/11/2022).

Igun membeberkan semua kronologi dirinya terseret dalam kasus DNA Pro pada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa. Artis yang juga presenter itu menjelaskan, awal dirinya terlibat dengan DNA Pro dimulai dengan kerja sama sebagai influencer.

"Saya influencer, tahu DNA Pro dari manajemen. Lalu dihubungin manajemen bulan Januari 2022 dari manager," ujar Igun pada Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

1. Igun dapat tugas mengunggah konten story-feed Instagram

Terseret Kasus DNA Pro, Ini Penjelasan Igun pada HakimIvan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah itu, Igun mengungkapkan, ia langsung bekerja sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh managernya dan DNA Pro. Adapun tugas Igun harus membuat 19 kali unggahan story, 15 kali feed dan 14 kali unggahan video dalam akun Instagram.

Sedangkan, nilai kontrak dari kerja sama ini mencapai Rp1,09 miliar. Igun mengaku hanya menerima Rp921 juta, karena dipotong untuk investasi di dalam akun DNA Pro itu sendiri.

Kerja sama yang terjalin juga tidak hanya satu bulan. Igun mengatakan, dalam berkas kesepakatan itu, tercatat kerja sama mereka berlangsung dari Januari-Maret 2022.

"Saya buat konten mrngunggqh dan selama tiga bulan semua materi posting-an dari sana. Saya bekerja sesuai kapasitas saya," ungkapnya.

2. Kontrak dari Januari-Maret 2022

Terseret Kasus DNA Pro, Ini Penjelasan Igun pada HakimIvan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setiap tugas mengunggah story-feed Instagram ada beberapa akun yang diwajibkan untuk di-mention. Salah satunya adalah Rudutz.

Adapun Rudutz sendiri merupakan komunitas dan bagian dari DNA Pro, di mana pemiliknya adalah terdakwa Rudy Kusuma, yang berperan sebagai tim Founder Rudutz.

"Dia (Rudy Kusuma) klien saya dan yang menjalankan pesanan konten yang harus di unggah dari sana. Saya tidak tahu dia yang punya akun Rudutz," katanya.

Pada bulan Januari itu juga Igun bekerja sesuai dengan kapasitas dirinya sebagai influencer. Dia mengatakan tidak pernah membuat konten yang di luar dari perintah kliennya.

"Saya melakukan kerjaan sesuai permintaan, saya dapat naskah dan saya kerja sesuai arahan dan posting, keterangan unggahan juga mereka buat dan tentukan," kata dia.

3. Januari akhir Igun mendapatkan perasaan janggal dari kerja sama ini

Terseret Kasus DNA Pro, Ini Penjelasan Igun pada HakimIvan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selama Januari Igun telah membuat dua sampai tiga konten story-feed Instagram. Belum masuk ke bulan Februari, Igun merasakan ada kejanggalan dari cara menghasilkan uang kliennya itu. Dia juga sampai rela meminta putus kontrak sebelum akhir Maret.

"Januari akhir itu saya sudah merasa ganjal dengan investasi ini dan saya sudah minta putus kontrak segera. Akhir Januari itu saya sudah minta putus kontrak dengan Rudutz," katanya.

Kejanggalan yang dirasakan igun dibarengi dengan dorongan teman kepercayaannya di mana memintanya untuk berhati-hati dengan kontrak kerja ini.

"Ada sahabat saya bilang Igun harus hati-hati, dan saya langsung kontak manajer untuk putus kontrak. Itu karena ini investasi ilegal," ucapnya.

4. Ivan Gunawan rugi kerja sama dengan DNA Pro

Terseret Kasus DNA Pro, Ini Penjelasan Igun pada HakimIvan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah melihat banyak pemberitaan bahwa DNA Pro merupakan investasi bodong, Igun langsung bersiap untuk mengembalikan uang hasil kontrak sebagai influencer itu. Dia mengembalikan atas dasar uang yang dihasilkannya itu dari cara ilegal.

Akhirnya, Igun juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan menyerahkan semua uang yang sesuai kontrak itu pada pihak kepolisian.

"Kemarin saya juga dipanggil Bappebti, panggilan sebelum ke polisi. Jadi ke Bappebti dulu," katanya.

Dia juga mengatakan, bekerja sebagai influencer dari DNA Pro ini tidak memberikan keuntungan pada dirinya sepeser pun. Igun justru banyak mendapatkan kerugian.

"Saya malah rugi. Rugi, namanya juga bisnis, saya artis bawel jadi saya sempat komplain beberapa kali," kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak sebelas orang dijadikan terdakwa. Dari belasan orang ini, JPU membuat empat dakwaan tiga dakwaan untuk sepuluh orang dinilai melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU. Sedangkan satu orang hanya didakwa UU TPPU.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Datangi Pengadilan Bandung

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Ivan Gunawan Terkait DNA PRO 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya