Teriak 'Besok Kiamat' di Mapolres Tasik, Penjual Minol Jadi Tersangka 

Aksi ini terekam di CCTV dan sempat viral di medsos

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang pria penjual miras atau minuman beralkohol (Minol) berinisial HS (42) menjadi tersangka. HS sempat menerobos dan merusak gerbang kompleks Polres Tasikmalaya Kota, Senin (21/9/2020) dini hari.

Aksi HS sebelumnya sempat viral dalam video CCTV dan tersebar di media sosial. Pelaku HS menabrakkan mobil ke gerbang komplek Mapolres Tasikmalaya dan melukai petugas serta sempat merebut senjata. Selain itu, ia juga sempat berteriak "Besok Kiamat" di hadapan aparat kepolisian.

1. Tersangka tidak miliki ganguan medis

Teriak 'Besok Kiamat' di Mapolres Tasik, Penjual Minol Jadi Tersangka (Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, saat ini HS sudah diamankan oleh pihak polisi, kemudian saat dimintai keterangan tersangka, diketahui bahwa motif perusakan tersebut dilatarbelakangi razia toko minuman keras (miras).

Kemudian, dari keterangan lanjutan, tersangka diketahui tidak memiliki kelainan masalah psikologis. Tersangka mengaku hanya kesal bahwa toko minumnya kena razia.

"Tidak ada gangguan psikologis. Beberapa waktu lalu, toko miras miliknya terkena razia. Sekarang sudah ditingkatkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020).

2. Tersangka mengaku merasa depresi minumannya disita

Teriak 'Besok Kiamat' di Mapolres Tasik, Penjual Minol Jadi Tersangka (Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menuturkan, pada beberapa hari lalu polisi memang melakukan razia minuman miras di wilayah Kota Tasikmalaya, dari toko HS polisi sita beberapa minuman dan kemungkinan HS merasa depresi lantaran barang dagangannya disita.

"Ada beberapa miras yang disita. Barang dagangannya disita, yang bersangkutan depresi dan melakukan penerobosan," ungkapnya.

3. Tersangka dikenakan Pasal berlapis

Teriak 'Besok Kiamat' di Mapolres Tasik, Penjual Minol Jadi Tersangka (Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erdi menegaskan, HS saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut menurutnya berdasarkan beberapa pelanggan hukum yang sudah dilakukan dari HS itu sendiri, seperti perusakan fasilitas Polresta Tasikmalaya.

"Pasal yang diterapkan 356, 213, 406 ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini yang menyangkut perusakan fasilitas dan penganiayaan petugas. Karena saat tersangka berusaha merebut senjata, anggota ada yang terluka, sebelum akhirnya berhasil diamankan," tuturnya.

4. Tersangka sudah me dekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota

Teriak 'Besok Kiamat' di Mapolres Tasik, Penjual Minol Jadi Tersangka Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Erdi menambahkan, HS saat ini sudah di kurung di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota, polisi juga melakukan rangkaiannya perlengkapan berkas untuk kemudian diberikan ke Kejaksaan Negeri.

"Saat ini sudah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya