Terduga Pelaku Penggelapan Dana Study Tour SMA 21 Bandung Ditangkap

Polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tersangka ICL (33 tahun) yang diduga menggelapkan uang study tour ratusan siswa SMAN 21 Bandung. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ICL.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi menangkap ICL pada Rabu (24/5/2023) malam di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

"Rabu kemarin, pukul 23.00 WIB telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

1. Polisi tengah menggali motif pelaku

Terduga Pelaku Penggelapan Dana Study Tour SMA 21 Bandung DitangkapIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Budi mengungkapkan, usai ditangkap, jajaran kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap ICL. Adapun untuk motif penggelapan dan sebagainya nantinya akan disampaikan setelah pemeriksaan.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu, nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut. Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti," katanya.

2. Keterkaitan dengan sosok lain masih dalam pemeriksaan

Terduga Pelaku Penggelapan Dana Study Tour SMA 21 Bandung Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

ICL sendiri diamankan setelah adanya pemeriksaan beberapa saksi dari laporan penggelapan dana study tour ini. ICL sendiri merupakan freelancer tour guide di perusahaan travel bernama Grand Traveling Indonesia (GTI).

"Apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan. Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," katanya.

3. Terduga pelaku bisa diancam lima tahun penjara

Terduga Pelaku Penggelapan Dana Study Tour SMA 21 Bandung Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika dalam proses pemeriksaan mendalam terduga pelaku ini terbukti melakukan tindakan penggelapan. Budi mengatakan, polisi akan mengenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan. Hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, rencana study tour SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta kandas karena ditipu oleh oknum pengusaha travel. Ketua OSIS SMAN 21 Bandung, Fazha Raditya Gibran mengatakan ada sekira 350 orang murid yang sudah melunasi urunan Rp1,3 juta. Proses rencana dan pengumpulan dana itu dilakukan sejak dua bulan lalu.

"Uang yang kita sudah setorkan ke pihak travel itu dibawa kabur nilainya sebesar Rp400 juta. Kami sedih dan kecewa, karena rencana ke Yogyakarta itu kami buat karya tulis sebagai aspek penilaian," kata dia.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMA 21 Bandung Kena Tipu Jasa Travel, Ratusan Juta Raib

Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya