Sepekan Diterapkan, Pelanggar ETLE Bandung Capai 63.813 Pengendara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung mencapai 63.813 pengendara. Jumlah ini ditemukan sejak awal penerapan 23-29 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A. Chaniago mengatakan, tingginya angka pelanggaran ini menunjukan pengendara masih banyak yang tidak taat terhadap peraturan. Dari jumlah tersebut pengendara roda empat paling banyak melakukan pelanggaran.
"Sampai 29 Maret kemarin ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813 terdiri dari lima kategori pelanggaran," ujar Erdi, Selasa (30/3/2021).
1. Pengguna kendaraan roda empat paling banyak melanggar
Pelanggar ETLE teridiri dari pengendara roda empat dan roda dua. Untuk roda empat ada pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 43.132 pengendara, melanggar batas kecepatan 8.931.
"Ada juga pelanggaran berkaitan kelengkapan alat berkendara seperti helm ada 6.109 pelanggaran, melanggar aturan traffic light 3.333 pelanggaran, dan penggunaan ponsel saat berkendara 2.308 pelanggaran," ungkapnya.
2. Surat tilang dikirim berdasarkan alamat e-KTP
Setelah dirasakan sukses diaplikasikan di Kota Bandung, Erdi mengaku akan menerapkan ke beberapa daerah lain seperti di Kabupaten Cirebon. Namun, dikatakan dia, hal ini masih dalam rencana.
"Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ungkapnya.
3. Pengguna gawai di lampu merah paling rendah
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan, sebanyak 5.000 pelanggaran ada di 21 titik di Kota Bandung.
"5.000 pelanggan ini dari hasil capture camera yah. Pelanggan yang didapatkan ada beberapa macam," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Tilang elektronik sampai saat ini belum sampai menilang secara langsung pada pengendara. Anom menuturkan, pengendara yang melanggar baru diberikan surat pelanggan ke alamat rumah masing-masing.
"Ada kurang lebih seribu sekian itu pelanggar lampu merah, paling rendah pengendara menggunakan gawai, itu sekitar 124 sekian," ungkapnya.
4. Pelanggar trobos lampu merah paling banyak
Tilang elektronik sampai saat ini masih dalam sosialisasi. Sehingga, menurut dia, pengilangan masih belum dilakukan dan hal ini akan disesuaikan langsung berdasarkan arahan dari pimpinan pusat.
"Pelanggaran itu tertinggi tinggi lampu merah ya itu, terobos lampu merah karena kamera kita bagus dan kita bisa capture beberapa objek dalam satu waktu," katanya.
Baca Juga: Sehari Diterapkan, Pelanggar ETLE di Kota Bandung Capai 5.000 Orang
Baca Juga: Pelanggar Lalin di Sudirman Diduga Dihukum Polisi, ETLE Dipertanyakan