Selama PSBB Proporsional, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Warga Bandung

Bandung, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ditetapkan Pemerintah Kota Bandung, setelah status kewaspadaan virus corona (COVID-19) menurun dari zona oranye ke merah pada Selasa (1/12/2020).
Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada 4 Desember 2020. Dari peraturan ini beberapa sektor yang sempat dilonggarkan kembali diperketat.
1. Aparat kewilayahan diminta dapat lebih tegas membatasi akses masyarakat

Dalam Perwal ini, Oded menegaskan beberapa aturan yang harus dilakukan masyarakat Kota Bandung dalam menjalani PSBB proporsional. Aturan yang dibatasi itu yakni soal tanggung jawab aparat kewilayahan yang diwajibkan membatasi kerumunan di masing-masing kecamatan.
"Kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota," tulis Oded, seperti yang tercatat pada Pasal 10 ayat 4.
2. 70 persen pegawai perkantoran diminta WFH

Kemudian, soal pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran, Oded meminta sebesar 70 persen pegawai dianjurkan melakukan Work From Home (WFH) secara penuh. Adapun pertemuan tatap muka juga ke depannya akan semakin dibatasi.
"Dalam hal pertemuan dilakukan secara langsung atau tatap muka maka peserta pertemuan dibatasi, paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan," ungkapnya.
3. Sanksi ringan sudah ditiadakan dan akan difokuskan ke sedang dan berat

Terkait rumah Ibadah, Oded menerangkan, pada Pasal 18 ayat (4) bahwa jemaah di rumah ibadah dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat. Hal ini juga berlaku bagi beberapa kegiatan lain seperti kegiatan politik, khitan, pernikahan, dan pemakanan dan takziah kematian yang bukan karena COVID-19.
"Untuk sanksi yang diberlakukan ada sedang, dan berat. Sanksi sedang akan dikenakan jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sanksi berat akan dikenakan denda administratif sesuai pasal yang yang berkisar Rp100.000,00 hingga Rp50.000," tuturnya.
4. Jam operasional pertokoan dan cafe akan dibatasi

Ia menambahkan, usaha di sektor ekonomi seperti mal, pertokoan, dan lain-lain, juga mendapatkan pembatasan aktivitas, seperti jam operasional dan kapasitas. "Waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe pada pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern yaitu 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB," kata dia.
Adapun untuk penerapan PSBB proporsional ini, nantinya akan terus dievaluasi oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung selama 14 hari ke depan.