Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar 2023 Naik 7,09%, Ini Daftar Besarannya

Kenaikan ditetap dalam SK Gubernur pada kemarin malam

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan bupati/wali kota. Emil juga menyetujui kenaikan 7,09 persen.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

1. Perusahaan wajib gunakan angka UMK terbaru pada 1 Januari 2023

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar 2023 Naik 7,09%, Ini Daftar BesarannyaIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Taufik, gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. Sehingga, UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

"UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun," katanya.

2. Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar 2023 Naik 7,09%, Ini Daftar BesarannyaIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," kata dia.

3. Berikut daftar lengkap UMK Jabar 203

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05

Baca Juga: Besok UMK Jabar 2023 Ditetapkan, Buruh Kukuh Minta Kenaikan 10 Persen

Baca Juga: Buruh Minta Ridwan Kamil Setujui UMK Jabar 2023 Naik 10 Persen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya