Polisi: Apollinaris Darmawan Punya Pandang Agama dan Idiologi Sendiri

Apollinaris Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menetapkan Apollinaris Darmawan alias AD, sebagai tersangka penyebar kebencian pada agama Islam melalui sosial media. AD diduga melakukan perbuatan tersebut karena memiliki pandang atau idiologi yang berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan yang lain," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (10/8/2020).

1. Dilaporkan Fadli Zon dan pernah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan pada 2016

Polisi: Apollinaris Darmawan Punya Pandang Agama dan Idiologi SendiriIstimewa

Galih menuturkan, AD sebelumnya sudah pernah ditangkap polisi pada tahun 2016. Ia ditangkap atas laporan Fadli Zon karena sudah menerbitkan buku dengan judul yang kontroversial yakni "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi."

"Saat ini ditangkap dengan modus yang sama. Sebelumnya ia juga ditangkap dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, kemudian bebas pada Maret dengan program asimilasi," ungkapnya.

2. Ditangkap pada Sabtu (8/8/2020)

Polisi: Apollinaris Darmawan Punya Pandang Agama dan Idiologi SendiriIstimewa

Diberitakan sebelumnya, Galih juga mengatakan, AD diamankan jajaran Polrestabes Bandung di Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Sabtu (8/8/2020). Video penangkapannya viral di media sosial.

Mulanya AD memang meresahkan warga melalui beberapa postingannya di Twitter dan YouTube. Ia sendiri kerap menyampaikan pandangannya soal agama islam. Namun, beberapa orang menilai pandangnya tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

Penangkapan dari AD dilakukan berdasarkan laporan dari Polsek Cicendo. Kemudian, masa juga sempat menggruduk rumah AD di Jalan Jatayu, Kota Bandung.

3. AD sempat dikerumuni masa di kediamannya

Polisi: Apollinaris Darmawan Punya Pandang Agama dan Idiologi SendiriIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Demi melerai dan menghalau kejadian main hakim sendiri, Polrestabes Bandung beserta jajaran datang ke lokasi dan turut meredam situasi. Adapun saat itu AD dalam posisi sudah digeruduk oleh warga.

Dari kejadian tersebut, masa yang mengatasnamakan umat muslim itu membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, dari laporan tersebut Polisi langsung mengamankan AD.

"Kita melakukan tindakan dan kita periksa yang bersangkutan kemudian saksi-saksi dan kemudian yang bersangkutan pada hari minggunya kita lakukan penahanan," tuturnya.

4. Beberapa video dan status media sosial jadi barang bukti

Polisi: Apollinaris Darmawan Punya Pandang Agama dan Idiologi SendiriIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Galih menjelaskan, saat ini AD sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah mendekam di ruang tahanan satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti juga sudah didapati pihak kepolisian.

"Status media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim dijadikan bukti, Pasal yang kita kenakan sejauh ini Pasal 45 A ayat 2 UU ITE," kata dia.

Baca Juga: Diduga Hina Agama, Polrestabes Bandung Amankan Apollinaris Darmawan

Baca Juga: Jokowi Direncanakan Pantau Langsung Pengujian Vaksin COVID-19 di Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya