Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan

JPU KPK dianggap mengabaikan fakta persidangan

Bandung, IDN Times - Kuasa hukum atau pengacara Aa Umbara Sutisna, Heri Gunawan memberikan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan oleh jaksa dalam sidang tuntutan Aa Umbara banyak yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Sehingga, kliennya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan.

"Seperti contoh tadi (dalam tuntutan), masalah penerimaan uang gratifikasi dari terdakwa Totoh yang Rp1,4 itu. Itu kan jaksa hanya mengutip keterangan transaksi dari saksi Yusuf," ujar Heri usai persidangan, Senin (25/10/2021).

1. Semua bantahan akan disampaikan pada nota pembelaan

Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta PersidanganSidang tuntutan Aa Umbara di PN Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam persidangan, Yusuf menelepon Aa Umbara untuk fee enam persen murni sebagai pembayaran hutang. Sehingga, Heri bilang, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Jadi nanti intinya kita akan sampaikan dalam nota pembelaan pada Minggu depan, dan pasti akan berbeda dengan JPU," katanya.

2. Aa Umbara dituntut kurungan penjara tujuh tahun

Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta PersidanganSidang tuntutan Aa Umbara di PN Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, JPU KPK, Budi Nugraha, jaksa menilai bahwa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi.

3. Aa Umbara diminta membayar uang ganti rugi Rp 2.379.315.000

Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta PersidanganSidang tuntutan Aa Umbara di PN Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Aa Umbara dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.000. Adapun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

"Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," kata Budi.

Baca Juga: Totoh Bantah Kasih Fee dari Bansos COVID-19 untuk Aa Umbara

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya