Pejabat SMAN 22 Kota Bandung Diduga Lakukan Pungli pada Siswa Mutasi 

Saat ini sudah ada dua orang dinyatakan sebagai terperiksa

Bandung, IDN Times - Dua orang Pejabat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kota Bandung diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli). Mereka diduga telah "menjual kursi" untuk tiga orang siswa mutasi.

Yudi Ahadiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, berdasarkan keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakulan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.

"Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta," ujar Yudi, kepada IDN Times, Sabtu (15/1/2022).

1. Kasus ini berawal dari laporan orang tua siswa

Pejabat SMAN 22 Kota Bandung Diduga Lakukan Pungli pada Siswa Mutasi dok. istimewa

Pungli ini terjadi pada siswa baru mutasi atau pindahan. Yudi bilang, ada tiga orangtua yang diminta membayar uang Rp20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas. Uang itu diminta sebagai uang masuk ke SMAN 22 Kota Bandung.

Adapun Satgas Saber Pungli Jabar menangani kasus ini sudah beradasarkan aduan orangtua murid. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dan saat ini satu orang telah berstatus terperiksa.

"Kami lakukan lidik dari tanggal 13 sampai Jumat kemarin, kami langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orangtua siswa mutasi," katanya.

2. Terjadi tawar-menawar antara guru dan orangtua siswa mutasi

Pejabat SMAN 22 Kota Bandung Diduga Lakukan Pungli pada Siswa Mutasi dok.IDN Times

Kejadian dugaan pungli ini terjadi ketika ER meminta uang Rp20 juta pada orang tua siswa mutasi. Yudi mengatakan, orangtua siswa tidak setuju dengan besaran uang itu, dan terjadi tawar-menawar kursi.

"Terjadi negosiasi, menjadi Rp15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," ungkapnya.

3. Satgas akan menggelar yustisi untuk menentukan ke lanjutan hukum

Pejabat SMAN 22 Kota Bandung Diduga Lakukan Pungli pada Siswa Mutasi Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yudi menambahkan, tidak ada aturan biaya mutasi untuk siswa-siswi di SMAN. Adapun berdasarkan keterangan pemeriksaan, para terperiksa menyatakan bahwa uang itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan kantor.

"Alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada. Jika ada pungutan itu, di SOP-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," katanya.

Dalam beberapa waktu ke depan, Yudi mengatakan, Saber Pungli Jabar akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Yustisi untuk menentukan, apakah ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN," kata dia.

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19

Baca Juga: Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU Cikadut

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya