Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana Hibah

Tantan Pria Sudjana korupsi dana hibah Rp1,7 miliar

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar), Tantan Pria Sudjana, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, setelah satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana)," ujar Reza, Kamis (22/7/2021).

1. Penetapan tersangka sudah, berdasarkan sprindik khusus

Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana HibahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun keputusan itu diambil berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Reza bilang, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.

"Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021," katanya.

2. Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka

Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana HibahIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Reza mengatakan, Kejari Bandung masih belum menahan tersangka Tantan Pria Sudjana. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh Kejari.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejari Bandung akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan ada tersangka baru selain Tantan Pria Sudjana.

"Terkait dengan penyidikan pasti berkembang. Tambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," katanya.

3. Dalam kasus ini tersangka bisa saja bertambah

Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana HibahTersangka dijebloskan kedalam jeruji besi (IDN Times/ ilustrasi)

Sedangkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendi bilang jika penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Sebab, Kejari Bandung masih mendalami dan mencari bukti baru.

"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," kata dia.

4. Kejari Bandung sudah periksa 10 orang lebih anggota Kadin Jabar

Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana HibahCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Penyidik Kejari Bandung mengusut dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar sejak awal bulan Juni 2021. Sebanyak 10 orang lebih pengurus Kadin Jabar sebelumnya juga sudah diperiksa.

Termasuk ketua Kadin saat ini, Cucu Sutara. Ia mengaku banyak dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung mengenai jabatannya sebagai wakil ketua semasa Tantan menjabat.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11,12,13 Anggaran Rumah Tangga dan PO 133 tahun 2010," katanya.

Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang Dalam

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya