KPK: Penyalahgunaan Dana Bantuan Gempa Cianjur Bisa Dihukum Mati

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan gempa Cianjur tidak dikorupsi. Jika ada penyalahgunaan maka akan dikenai hukuman mati.
"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditemui di Gedung Sate, Senin (5/12/2022) sore.
1. Tindak pidana korupsi ada di semua lini

Peringatan ini penting untuk diperhatikan instansi pemerintah. Sebab tindak pidana korupsi terjadi di semua lini. Apalagi ini ada kaitan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga, hal ini perlu diwaspadai.
"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," ungkap Johanis.
2. Korupsi kebencanaan bisa dihukum mati

Pemerintah pusat sendiri serius dalam membantu memberikan penanganan pada gempa Cianjur. Kata Johanis, bantuan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal dan tidak ada oknum yang memanfaatkan bantuan untuk para korban.
"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucapnya.
3. Bantuan telat tidak masuk hukuman mati

Meski begitu, Johanis menjelaskan, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan. Artinya, ada kondisi khusus yang tetap diizinkan.
"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," kata dia.