Korban Pinjol Ilegal Sleman Diteror hingga Masuk Rumah Sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang korban pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman berinisial TR, mengaku kerap menerima perbuatan tidak menyenangkan saat ditagih utang oleh debt collector dari pinjol ilegal satu ini.
Hal itu disampaikan TR di sela konferensi pers pengungkapan kasus pinjol ilegal Sleman di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
1. Mental korban terdampak akibat aksi teror debt collector
TR mengatakan, dalam menagih utang nasabahnya, pinjol ilegal ini menggunakan cara-cara yang tidak etis. Ia bersaksi, para debt collector tidak hanya menyerang secara fisik, melainkan secara mental.
"Secara fisik dan mental saya benar jatuh, sampai saya masuk ke rumah sakit. Semua terjadi karena teror-teror makian dari pelaku (debt collector pinjol ilegal Sleman)," katanya.
2. Teror tidak hanya diberikan pada nasabah
Debt collector pinjol ilegal tidak hanya meneror nasabahnya saja. TR bilang, seluruh anggota keluarga dan rekan yang dekat dengan nasabah juga mendapatkan perlakuan sama. Dengan perlakuan itu, menurut TR, pinjol ilegal sangat meresahkan.
"Tidak hanya menyerang saya, tekanan pun datang ke keluarga besar," kata dia.
3. Polda Jabar benarkan debt collector pinjol ilegal Sleman teror korban hingga masuk rumah sakit
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago juga membenarkan pernyataan TR. Ia mengatakan, debt collector pinjol ilegal Sleman meneror korban dengan terus memberi pesan SMS yang tidak menyenangkan.
"Korban mendapatkan teror dan ancaman, yang dikirim ke kontak-kontak milik korban, dengan mencantumkan foto dan nama korban. Hal itu membuat korban depresi yang sangat berat, dan mengakibatkan korban dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," kata dia.
4. Dari kasus ini Polda Jabar sudah amankan delapan orang tersangka
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Jabar telah mengamankan delapan orang tersangka. Dari delapan tersangka, satu di antaranya merupakan bos atau manajer senior yang mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal ini, bernama RS.
Polda Jabar mengamankan RS di wilayah Jakarta. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman menjelaskan jika RS memiliki jabatan lebih tinggi dari pada tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif Rachman.
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman
Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang