KLHK Beri Sangsi TPK Sarimukti, Walhi: Semoga DLH Jabar Sadar

Walhi Jabar sudah mengingatkan pencemaran ini sejak 2020

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, memberikan sangsi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.

Merespons sangsi administrasi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan, sebelum adanya sangsi ini dirinya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar. Karena Walhi jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong, Rabu (9/8/2023).

1. Pencemaran air lindi sangat berbahaya

KLHK Beri Sangsi TPK Sarimukti, Walhi: Semoga DLH Jabar SadarDok. Walhi Jawa Barat

Pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu," jelasnya.

2. Walhi minta DLH Jabar serius membatasi pembuangan sampah ke Sarimukti

KLHK Beri Sangsi TPK Sarimukti, Walhi: Semoga DLH Jabar SadarDok. Walhi Jawa Barat

Mengenai rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan jangka pendek, dan perlu pengawasan yang maksimal.

"Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan," katanya.

3. DLH Jabar komitmen akan membatasi pembuangan sampah dari Bandung Raya

KLHK Beri Sangsi TPK Sarimukti, Walhi: Semoga DLH Jabar SadarZona 1 TPPAS Sarimukti (istimewa)

Untuk diketahui, sangsi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023. Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Pemprov Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti.

"Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi)," ujar Prima.

Pengurangan atau pembatasan ini akan dilakukan pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakhkan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

"Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance," kata dia.

Baca Juga: Kepala DLH Jabar Tindak Pencemaran Air Lindi TPA Darurat Sarimukti

Baca Juga: DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya