Kebijakan AKB Bandung Diubah, Wali Kota Setuju Ada Sanksi Masker!

Sanksi sudah tertuang dalam Perwal nomor 43 tahun 2020

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menjalankan Adaptasi Kbiasaan Baru (AKB). Perpanjangan masa AKB ini disertai dengan perubahan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020.

Perwal nomor 43 tahun 2020 ini merupakan perwal perubahan dari sebelumnya, yakni Perwal nomor 37, tahun 2020, di mana di dalamnya terdapat beberapa aturan dan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar AKB.

1. Sanksi denda administratif akan diberikan pada pelanggar AKB

Kebijakan AKB Bandung Diubah, Wali Kota Setuju Ada Sanksi Masker!Dok. Humas Pemkot Bandung

Berdasarkan Salinan Perwal yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tersebut, dalam pasal 41 menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan pada pelanggar AKB berupa adminstrasi dan beberapa sanksi lainnya.

"Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran AKB di Kota Bandung, meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial seperti dikutip dalam salinan Perwal pada minggu (1/8/2020).

2. Pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap

Kebijakan AKB Bandung Diubah, Wali Kota Setuju Ada Sanksi Masker!IDN Times/Humas Bandung

Adapun untuk aturan pemberian sanksi tersebut, Pemkot Bandung tidak akan langsung memberikan denda secara berat. Dalam Perwal, Oded menyebit, pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap.

"Tahapan penerapan sanksi dilakukan didahului dengan sanksi ringan, dalam hal sanksi ringan tidak ditaati, maka ditingkatkan penerapan sanksi sedang dan dalam hal sanksi sedang tidak ditaati, maka diterapkan sanksi berikutnya yang lebih berat," ungkapnya.

3. Sanksi administratif akan masuk khas daerah

Kebijakan AKB Bandung Diubah, Wali Kota Setuju Ada Sanksi Masker!IDN Times/Humas Bandung

Masih dalam Perwal, pasal 41 yang sebelumnya bersifat tunggal, kini disisipi dengan pasal 41A, dalam pasal tersebut, banyak menjelaskan soal pemberian sanksi administrasi berupa denda uang tunai untuk pelanggar masa AKB.

Seperti contoh pelanggar sektor ekonomi. Jika ada pengelola melanggar aturan kini akan diberikan sanksi administratif.

"Sanksi berat seperti denda administratif, paling besar Rp150.000,00, Penghentian sementara kegiatan, pambekuan izin, dan/atau pencabutan izin," kata dia.

Adapun seluruh uang denda tersebut nantinya akan masuk khas daerah dan sistem pembayaran bisa melalui tunai dan non tunai.

Baca Juga: Pegawai Gedung Sate Positif COVID-19, Kota Bandung Aman Virus Corona? 

Baca Juga: Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 Agustus 2020

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya