Kanwil Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tanpa Syarat! 

Potongan resmisi sudah didapatkan Baasyir beberapa kali

Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menyebutkan bahwa terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat pada 8 Januari 2021.

Menurut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi, Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan sejumlah resmi dari pemerintah pusat.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (4/1/2020).

1. Densus 88 akan turut terlibat mengawal kebebasan Baasyir

Kanwil Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tanpa Syarat! Abu Bakar Ba'syir segera dibebaskan dari penjara. (Facebook.com/yusrilihzamhd2)

Ia mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya. Sebab, menurutnya, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.

"Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," ungkapnya.

2. Baasyir sudah dalam keadaan sehat

Kanwil Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tanpa Syarat! AFP via bbc.com

Adapun soal pengakuan NKRI yang harus disampaikan oleh Abu Bakar Baasyir. Menurut Imam, hal itu sudah melalui secara langsung dalam rangka Integrasi. Ia pun memastikan bahwa saat ini Abu Bakar Baasyir dalam keadaan sehat.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit," jelasnya.

3. Abu Bakar Baasyir sudah menjalani hukuman sesuai SOP

Kanwil Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tanpa Syarat! (Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Diberikan sebelumnya, Kemenkumham Jabar membenarkan bahwa terpidana teroris Abu Bakar Basyir akan dibebaskan pada Jumat 8 Januari 2021.

"Kebebasan Abu Bakar Baasyir (ABB) direncanakan tanggal 8 Januari. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik selama 15 tahun dan sudah ikuti SOP," katanya.

4. Keluarga lebih dahulu mengumunkan Abu Bakar Baasyir bebas

Kanwil Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tanpa Syarat! ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kabar pembebasan pendidiri Ponpes Al Mukmin Ngruki di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini sebelumnya sudah disampaikan oleh putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim.

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga telah mendengar informasi tersebut. Bahkan, pembebasan Baasyir sudah terlebih dahulu ramai diketahui orang banyak.

Baca Juga: [BREAKING] Abu Bakar Ba'asyir Resmi Bebas 8 Januari 2021

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Minta RSCM Lakukan Swab Test pada Abu Bakar Ba'asyir

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya