KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster 

KAI Daop II Bandung belum terima aturan vaksinasi booster

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) II Bandung belum memberlakukan aturan syarat mobilitas menggunakan vaksin booster. KAI Daop II Bandung saat ini masih menunggu keputusan tetap aturan tersebut.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

1. Masih terapkan aturan lama

KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster IDN Times/Galih Persiana

Kuswardoyo menjelaskan, saat ini KAI Daop II Bandung masih menerapkan aturan yang lama dari pemerintah pusat. Sehingga, penumpang masih belum diminta menggunakan syarat vaksin booster untuk syarat perjalanan.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub nomor 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," ungkapkannya.

2. Aturan baru akan disesuaikan dengan pusat

KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster IDN Times/Galih Persiana

Meski belum memberlakukan aturan syarat vaksinasi booster. Kuswardoyo mengatakan bahwa KAI Daop II Bandung akan mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api.

"Tentunya kami akan menyesuaikan sesuai aturan yang diberlakukan. Dan kami sudah siap menjalankan aturan sesuai kebijakan pemerintah," kata dia.

3. Aturan vaksin booster akan berlaku dua minggu ke depan

KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk diketahui, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Adapun kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.

Baca Juga: Haris Azhar Gagal Mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya