Jual Senpi Rakitan Online, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polda Jabar

Tersangka diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup

Bandung, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara oleh Polda Jabar, akibat menjual jasa rakit konversi Airsoft Gun menjadi senjata api (Senpi) ilegal melalui toko online Bukalapak.

Dias diamankan Polda Jabar setelah Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber dan melakukan penyidikan pada akun pribadinya pada 14 Oktober 2020. Dias diketahui melakukan aksi ini sejak dua tahun lalu. 

1. Penjualan dilakukan melalui Bukalapak

Jual Senpi Rakitan Online, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Dias diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan memperoleh pratisi atau separepat senjata api ilegal kemudian menjual melalui aplikasi jual beli online.

"Hal itu tertuang dalam Pasal 9 UU RI nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

2. Pelaku menjual jasa dan spare part pengganti Airsoft Gun

Jual Senpi Rakitan Online, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, modus penjualan ini dilakukan Dias dengan terang-terangan, pelaku tidak menjual secara langsung melainkan menawarkan jasa konversi senjata api dari casing luar Airsoft Gun tanpa memiliki izin apapun.

"Tersangka mengkonversi Airsoft Gun jenis revolver yang awalnya bertenaga Gas CO2 menjadi Senjata Api (dengan call 22 dan call 38) dengan mengganti sebagian partisi seperti trigger, hammer, pin, dan silinder sehingga dapat menembakkan peluru," tuturnya.

3. Polda Jabar amankan sejumlah barang bukti senjata api rakitan

Jual Senpi Rakitan Online, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Dalam kejadian ini, Polda Jabar sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit senjata api rakitan sudah jadi, kemudian selongsong dan beberapa bahan senjata api lainnya. 

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 Tahun," kata dia.

4. Masyarakat diminta melaporkan kejadian serupa jika menemukan jual beli senjata api rakitan lainnya

Jual Senpi Rakitan Online, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Disinggung soal adakah pembelian ke luar negeri dan ada beberapa pihak lain yang terlibat senjata api ini. Erdi mengakui bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman.

"Masyarakat di Jabar kalau ada kasus sama diharapkan langsung laporkan, karena bahaya. Ini dari Airsoft Gun di rakit senjata api dan ini risiko menyangkut nyawa orang," kata dia.

Baca Juga: Kasus Megamendung Rizieq Shihab Naik Status, Polda Cari Tersangka

Baca Juga: Polda Jabar Akan Panggil Rizieq Shihab soal Kerumunan di Megamendung 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya