Jadi Terbanyak, Ada 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THR

Perusahaan-perusahaan di Kota Bandung jadi sorotan

Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa perusahaan di Kota Bandung paling banyak belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, dari aduan buruh atau pegawai soal pembayaran THR, tim menemukan aduan terbanyak dari perusahaan di Kota Bandung.

"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan. Itu banyak. THR Ini kewajiban perusahaan dan itu hak pegawai yang diberikan setiap hari besar keagamaan," ujar Deni saat ditemui di Gedung Sate pada Selasa (25/5/2022).

1. Sudah ada delapan perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan 1

Jadi Terbanyak, Ada 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THRIlustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, Deni menjelaskan berdasarkan data terakhir yang diterima ada 367 laporan soal belum dibayarkannya hak THR 2022 pada buruh oleh perusahaan. Sebanyak 344 diadukan secara online, dan 23 melalui posko aduan.

"Kami tindaklanjuti semua, dan sudah ada delapan perusaahan dikasih nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ungkapnya.

2. THR harus dibayarkan karena hak buruh

Jadi Terbanyak, Ada 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THRIlustrasi THR (beritabeta.com)

Meski begitu, Deni mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jabar sudah memantau 1.614 perusahaan untuk ketertiban membayangkan hak THR 2022 pada buruh. Adapun sosialisasi kewajiban perusahaan membayar THR sudah dilakukan setelah turunnya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kami tangani melalui pendekatan dan kami tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan samapai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," ungkapnya.

Disinggung soal perusahaan yang membayar THR 2022 dengan cara dicicil, Deni menjelaskan bahwa hal itu tetap bisa dilaporkan dan penindakannya harus melalui kajian tim terlebih dahulu. Namun, menurutnya, hak THR hsrus tetap dibayarkan oleh perusahaan.

"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak pandrmi berarti masih berlaku Permenaker 104 dan ini dibicarakan dengan buruh dan pekerja. Jangan samapai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh," kata dia.

3. Kepala Disnakertrans juga mengatakan menerima ratusan laporan soal pembayaran THR

Jadi Terbanyak, Ada 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THRIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Kemudian, Rahmat Taufik Garsadi, Kepala Disnakertrans Jabar juga mengatakan bahwa ada 341 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2022.

"Sebanyak 341 itu kami sedang proses, teman pengawas langsung ke lapangan untuk periksa apakah memang ada pelanggan dan harus sosialisasilan. Kami melakukan itu dua hari ini sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

4. Pemprov Jabar pastikan penanganan akan terus berjalan

Jadi Terbanyak, Ada 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THRIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sebanyak 341 perusahaan yang belum membayar THR 2022 mayoritas berasal dari sektor padat karya. Taufik memastikan semua aturan dari kementerian akan diterapkan secara maksimal, mulai dari teguran secara bertahap dan penyegelan mesin produksi.

Namun, semuanya akan tetap melalui bipartit terlebih dahulu. "Ini progres penanganan terus jalan, Pemprov memastikan semua penanganan berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Evaluasi Libur Lebaran 2022, Pemprov Jabar Ingin Tata Jalur Wisata

Baca Juga: Iduladha 1443, Pemprov Jabar Tingkatkan Pengawasan Penyakit Hewan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya