Ini Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Bandung Belum Sampai 4 Juta

UMK Karawang tetap paling tinggi di Jawa Barat

Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar akhirnya menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar 2020, dengan nomor surat 561/75/Yanbangsos, Kamis (21/11). Dalam surat tersebut tertulis bahwa UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi yakni Rp 4.594.324. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.831.884.

Namun dalam perjalananya, SE tersebut justru menuai pro dan kontra, seperti yang dilontarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto. Ia menganggap semua buruh di Jawa Barat kecewa dengan penetapan UMK berbentuk SE tersebut.

"Ini mempermainkan buruh kami kecewa pada Gubernur dan Kepala Disnakertrans Jabar yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari. Kami kecewa, gubernur tak pro pada buruh di Jabar," ujar Roy, Jumat (22/11).

Meski demikian, SE tersebut resmi akan berlaku pada 1 Januari 2020, berikut daftar UMK terbesar hingga terkecil sekaligus isi surat SE Tersebut.

1. UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang hingga Purwakarta

Ini Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Bandung Belum Sampai 4 Juta#54410459

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58

Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66

2. Kota Bandung masih belum mencapai Rp4 juta

Ini Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Bandung Belum Sampai 4 JutaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kota Bandung Rp 3.623.778,91 

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79 

Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

Kota Cimahi Rp 3.139.274,74 

Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00 

Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 

Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

3. Banyak Kabupaten atau Kota di Jawa Barat belum menyentuh dua juta

Ini Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Bandung Belum Sampai 4 JutaIDN Times / Auriga Agustina

Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

Kota Banjar Rp 1.831.884,83

4. Begini isi surat SE yang ditandatangani Kang Emil

Ini Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Bandung Belum Sampai 4 JutaPexels.com/Energepic.com

Berikut isi SE yang telah diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyetujui Rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

2. Pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

3. Upah bagi Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4. Ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

5. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

6. Mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

7.Pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.

8.Bagi Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lem

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya