Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega

Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi keadilan

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memvonis hukuman mati pada terdakwa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan. Atas putusan ini, keluarga korban merasakan lega karena PT Bandung sudah memutuskan hukuman sesuai keinginan keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengatakan, vonis PT Bandung sangat membuat kliennya merasakan lega. Nilai keadilan dirasakannya sangat terasa dari keputusan ini.

"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," ujar Yudi saat dihubungi pada Rabu (6/4/2022).

1. Keputusan PT Bandung lebih adil dibandingkan PN Bandung

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa LegaTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Ketika kabar PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati, Yudi mengungkapkan, dirinya langsung mengabarkan kabar baik itu pada korban. Setelah itu, korban merasa lebih senang dan banyak mengucapkan syukur.

"Mereka sangat senang dan bersyukur mengucapkan Alhamdulillah. Karena berbeda dengan sebelumnya yaitu waktu putusan di Pengadilan Negeri, kita langsung lemas mendengarnya," ungkapnya.

2. Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa LegaTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Selain itu, Yudi sedikit menceritakan bahwa beberapa korban juga merasa lebih lega atas putusan PT Bandung ini. Adapun Yudi memberi tahu kabar ini langsung pada korban agar mengetahui respon langsung atas putusan itu.

"Saya langsung komunikasi dengan beberapa anak korban, mereka senang sebab sesuai dengan harapan. Saya tidak komunikasi dengan orang tua korban, langsung komunikasi dengan anak-anak korban itu," ungkapnya.

3. Keputusan PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa LegaHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Yudi menambahkan, korban mengapresiasi langkah PT Bandung dalam memberikan vonis pada Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," kata dia.

4. PT Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman mati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa LegaTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup. Herri bilang seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengna banding Kejati Jabar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Baca Juga: Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry Wirawan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya