Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fadli Zon Jadi Saksi Meringankan di Kasus Hoaks Bahar bin Smith

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon didatangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dia direncanakan akan menjadi saksi yang meringankan untuk kasus Hoaks Maulid Nabi dengan terdakwa Bahar bin Smith.

Kabar kedatangan Fadli Zon ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Bahar bin Smith. Ichwan Tuankotta. Kata dia, Fadli didatangkan untuk memberikan pandangan baru pada hakim dan jaksa.

"Iya, Fadli Zon jadi saksi. Saksi meringankan untuk perkara Habib Bahar," ucap Ichwan saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/7/2022).

1. Bahar sebut Rizieq Shihab ditangkap karena Maulid Nabi

IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya Jaksa mendakwa bahwa Bahar telah mengaburkan fakta seputar Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar FPI. Hal ini disampaikan Bahar dalam ceramah dan disaksikan oleh ribuan umat islam.

"Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan Maulid Nabi. Tidak benar dan bohong besar," ujar salah seorang jaksa penuntut umum, di sela pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

2. Bahar sebut enam laskar FPI dibunuh dan disiksa

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kemudian, jaksa juga menganggap bahwa pernyataan hoaks yang disampaikan Bahar tentang Rizieq Shihab hanya akan membangkitkan amarah masyarakat. Adapun pernyataan keliru ini diunggah melalui ponsel Tatan Rustandi yang saat ini juga berstatus terdakwa.

Selain itu, Bahar juga mengaburkan fakta pada umat mengenai kematian laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek karena dibantai. Jaksa menilai bahwa hal ini tidak benar dan cenderung membuat berita hoax pada masyarakat luas.

"Enam laskar FPI terbunuh. Dibunuh, disiksa, juga adalah merupakan berita bohong," ungkapnya.

3. Persidangan Bahar sempat diwarnai drama

Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Adapun persidangan Bahar sendiri sempat diwarnai drama. Bahar pada awalnya disidang secara daring. Namun, dia meminta agar majelis hakim menghadirkannya di ruang sidang secara langsung.

Bahar juga awalnya tidak mau menampilkan mukanya di kamera saat melakoni persidangan daring. Dari permintaan itu, akhirnya majelis hakim mengabulkan keinginan Bahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us