Disperindag Jabar Pastikan Pasar Gedebage Bukan Importir Thrifting! 

Disperindag Jabar bela para pedagang Gedebage

Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) memastikan Pasar Gedebage Kota Bandung bukan importit pakaian bekas atau thrifting. Penjual pakaian bekas Gedebage hanya berjualan dari pihak ke tiga.

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, larangan thrifting tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," ujar Noneng, Senin (27/3/2023).

1. Kemendag sudah pastikan Gedebage bukan importir

Disperindag Jabar Pastikan Pasar Gedebage Bukan Importir Thrifting! IDN Times/Galih Persiana

Disperindag Jabar bersama Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktek thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung. Artinya, para pedagang tidak memesan langsung barang dari luar negeri, melainkan dari importir.

"Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," ungkapnya.

2. Pembinaan dan sosialisasi terus dilakukan

Disperindag Jabar Pastikan Pasar Gedebage Bukan Importir Thrifting! IDN Times/Galih Persiana

Meski begitu, Noneng menambahkan, Disperindag Jabar melakukan pembinaan pada para pedagang. Khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.

"Menurut Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan. (Pembinaan dan sosialisasi itu) dilakukan Indag di Jawa Barat," katanya.

3. Ridwan Kamil melarang adanya perdagangan thrifting

Disperindag Jabar Pastikan Pasar Gedebage Bukan Importir Thrifting! Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Selain dengan kementerian, Disperindag Jabar juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri dugaan adanya penyelundupan produk baju bekas impor ke wilayah atau jalur-jalur di perairan Jabar.

"Impor ini kewenangan pusat, dari bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting," katanya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil sebelumnya melarang perdagangan thrifting atau baju bekas impor di wilayah Jabar. Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kementerian Perdagangan.

Pemerintah pusat sendiri menilai perdagangan thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Emil saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Dari Sejarah sampai Religi, Ini 5 Rekomendasi Wisata di Gedebage

Baca Juga: Sidak Pasar Gedebage, Mendag Zulhas Bagi-bagi Sembako

Baca Juga: Gaduh Larangan Impor Thrifting, Pemerintah Enggan Salahkan Pedagang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya