Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19

Kerja sama dibatalkan soal penyaluran Bansos COVID-19

Bandung, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat (Jabar) turut berkomentar soal pencabutan izin ACT oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Sebelum ada pencabutan izin, Dinsos Jabar sendiri pernah mau bekerja sama dengan lembaga filantropi itu.

"ACT Jabar ini izinya dari Kemensos, pernah mau kerja sama dengan Pemprov Jabar saat penyaluran Bansos PPKM COVID-19, tetapi tidak jadi karena Pemprov harus menyiapkan dana," ujar Kepala Dinsos Jabar, Dodo Suhendar, Rabu (6/7/2022).

1. ACT izinnya ada di kemensos

Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Selain itu, Dodo menyatakan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan kerja sama dengan ACT karena harus mengeluarkan biaya. Sedangkan, menurutnya, bantuan harusnya diberikan tanpa biaya tambahan.

"Perizinannya dari Kemensos, ACT itu kan wilayah nya Nasional jadi perizinan nya dari Kemensos," katanya.

2. Masyarakat dihimbau tidak asal donasi

Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19Presiden ACT Ibnu Hajar saat Peluncuran Distribusi 1.000 Sapi Qurban dan Peluncuran Humanity Food Bus ACT di Wakaf Distribution Center ACT, Karanggan, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021). (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Dodo mengimbau agar masyarakat bisa belajar dari kasus ini. Ketika hendak melakukan donasi, ada baiknya bisa melihat lembaganya dan tidak sembarangan masukan uang donasi pada lembaga yang belum jelas.

"Jika ada permintaan bantuan dari suati lembaga pilantrofi, sebaiknya dicek dulu perizinannya. Bila perlu konfirmasi dulu ke Dinsos setempat," kata dia.

3. Izin donasi ACT sudah dicabut

Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy (www.kemenkopmk.go.id)

Untuk diketahui, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Baca Juga: MUI Jabar: Tidak Ada Dai Jabar yang Dapat Program Bantuan dari ACT

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi, Pemkot Bandung  Periksa Kegiatan ACT

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya