Diduga Terlibat Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Tak Merasa Salah

Dadang mengklaim tidak pernah merugikan uang negara

Bandung, IDN Times - Terdakwa Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2019, Dadang Suganda mengajukan nota pembelaan atau peldoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan pledoi dilakukan langsung oleh kuasa hukum Dadang di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, pada Kamis (10/6/2021).

1. Dadang Suganda hanya mengikuti aturan pengadaan lahan oleh Pemkot Bandung

Diduga Terlibat Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Tak Merasa SalahDadang Suganda (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dadang mengatakan, pada awalnya ia hanya mengikuti sosialiasi program pengadaan tanah untuk RTH pada 2012. Sebab, saat itu tanah miliknya masuk ke dalam titik lokasi yang akan dijadikan RTH.

"Keputusan saya untuk mengikuti program pemerintah tersebut terjadi karena saya yakin sebagai warga negara yang baik harus dapat mendukung program pemerintah," ujar Dadang.

2. Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan pemilik tanah

Diduga Terlibat Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Tak Merasa SalahDadang Suganda (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Dadang juga mengklaim bahwa ia sudah mengikuti aturan sosialisasi penyepakatan harga dari program RTH Kota Bandung ini. Saat itu, tidak hanya dirinya yang hadir melainkan seluruh pemilik tanah yang juga diklaim mendengar langsung sosialiasi itu.

"Kami para pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung sepakat bahwa tanah dijual kepada Pemerintah Kota Bandung dengan harga NJOP 75 persen lebih," kata dia.

3. Dadang mengklaim tidak memperkaya diri

Diduga Terlibat Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Tak Merasa SalahDadang Suganda (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Atas harga yang sudah disepakati tersebut, Dadang mengatakan, semua pemilik lahan mendapatkan keuntungan. Sehingga dirinya membantah tuduhan merugikan uang negara.

"Justru dengan adanya kasus ini saya lah yang sangat dirugikan, bukan negara. Selain karena tanah-tanah yang saya jual ke Pemerintah Kota Bandung yang saat ini telah balik nama dan menjadi aset Pemerintah Kota Bandung, saya juga diminta mengembalikan uang yang telah saya terima dari hasil penjualan tanah saya," kata dia.

4. JPU KPK menuntut Dadang kurungan penjara 9 tahun bui

Diduga Terlibat Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Tak Merasa SalahDadang Suganda (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Dadang Suganda sembilan tahun penjara. Jaksa menilai Dadang telah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung pada 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Nasib PKL Tepian Mahakam dalam Ambisi Memenuhi RTH Samarinda

Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya