Demokrat Jabar Tolak Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai NIK e-KTP

Kebijakan penggunaan NIK membuat ribet masyarakat kecil

Bandung, IDN Times - Politisi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) dari Partai Demokrat, Asep Wahyuwijaya menyatakan bahwa dirinya menolak kebijakan pemerintah mengenai pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP.

Menurutnya, penggunaan NIK e-KTP atau aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian migor curah sangat menyulitkan warga.

"Bikin repot warga, dan (pemerintah) mestinya pengenaan kewajiban memenuhi kebutuhan publik ini akan minyak goreng ini terealisasi," ujar Asep, Senin (27/6/2022).

1. Kebijakan ini menjadi masalah baru

Demokrat Jabar Tolak Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai NIK e-KTPilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Asep menjelaskan, rencana pembelian minyak goreng curah ini bukan solusi yang tepat bagi masyarakat kecil. Hal itu, menurut penilaiannya, justru malah membuat warga merasa terbebani. Bahkan, ia menilai hal itu malah menjadi masalah baru.

"Loh kebijakannya itu sendiri jelas menjadi masalah baru kok," ucapnya.

2. Indonesia harusnya bisa punya banyak migor curah

Demokrat Jabar Tolak Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai NIK e-KTPMinyak goreng curah di Pasar Pasir Gintung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Persoalan mingor curah tidak pernah terjadi sebelumnya. Kata dia, Indonesia sudah bertahun-tahun sebagai negara penghasil minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Sehingga, persitiwa ini tentu miris bagu masyarakat Indonesia.

"Masa beli migor curah saja harus pake KTP. Apalagi ketika negara kita pun sudah bertahun-tahun menjadi penghasil CPO terbesar di dunia. Itu kan masalahnya," ungkapnya.

3. Pemerintah harus berani menindak pengusaha

Demokrat Jabar Tolak Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai NIK e-KTPMinyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Wahyu berharap pemerintah segera bertindak menangani perusahaan yang mengalihkan penjualan produk minyak sawit mentah ke tempat lain. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang sesuai, dan tidak perlu menggunakan sistem yang rumit.

"Pada merekalah (perusahaan) negara ini mestinya bertindak sehingga kebutuhan warga menjadi terselamatkan," kata dia.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa sistem pembelian minyak goreng curah akan menggunakan apliksi PeduliLindungi. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memantau peredaran minyak goreng. Adapun sosialisasi dilakukan sejak hari ini.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Jurus Turunkan Harga Migor Selama Dua Pekan, Apa Jitu?

Baca Juga: Zulhas Janji Tindak Tegas Tengkulak Bahan Pokok Nakal di Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya