Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Langka Yang Dilindungi 

Terangka sudah 3 tahun beroperasi, menggunakan medsos

Kabupaten Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang berinisial SE (31), pelaku perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.

"Dari informasi tersebut, kemudian petugas Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan tersangka itu, kemudian dilakukan pendalaman, dan pada saat dilakukan penyidikan bahwa bisa kita amankan tersangka inisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," ujar Kusworo kepada wartaan saat konferensi pers, di di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022).

1. Beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Langka Yang Dilindungi IDN Times/Aris Darussalam

Berdasarkan pantaun IDN Times, ada beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisan, diantaranya 40 burung berjenis satwa langka, 1 Handphone, uang senilai 5 juta rupiah, serta seperangkat peralatan yang digunakan untuk transaksi ilegal oleh pelaku tersebut.

"Adapun barang bukti yang kita sita yaitu 2 (dua) ekor Burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 (tiga puluh lima) ekor Burung kakatua Tanimbar (cacatua
goffiniana), 2 (dua) ekor Burung Nuri Bayan (Eclectus Poratus), 1 (satu) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), 1 (satu) Tas selendang warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 4.342.000," tutur Kusworo.

2. Tersangka mendapatkan keuntungan melalui transaksi di media sosial

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Langka Yang Dilindungi IDN Times/Aris Darussalam

Kusworo pun mengatakan, dari hasil investigasi sementara berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka ini mendapatkan keuntungan melalui transaksi menggunakan media sosial.

"Disitulah tersangka melakukan penawaran secara online melalui media sosial juga, sehingga para peminat atau pecinta binatang langka ini bisa langsung berkomunikasi dengan tersangka, dan berdasarkan hasil inilah kita dapat langsung menyentuh tersangka," kata Kusworo.

3. Keuntungan tersangka selama 3 tahun ditaksir mencapai 36 juta rupiah

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Langka Yang Dilindungi IDN Times/Aris Darussalam

Sementara berdasarkan tindakan penjualan satwa dilindungi secara ilegal tersebut, Kusworo mengatakan, bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dalam 1 bulan Rp1 juta, dan sudah beroperasi selama 3 tahun, dengan hitungan kasar untung Rp36 juta.

"Dalam setiap bulannya tersangka untung Rp1 juta, yang bersangkutan menjual kurang lebih Rp2 juta sampai Rp3 juta, tergantung jenis burung dan tingkat kedewasaannya," ujar Kusworo.

4. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Langka Yang Dilindungi IDN Times/Aris Darussalam

Kusworo pun menuturkan, kini atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 40 junto 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

"Tersangka kini dijerat hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," tutur Kusworo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya