Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SD

Pelaku sempat ikut mencari korban bersama warga

Kabupaten Bandung, IDN Times - Warga Pacet, Kabupaten Bandung, sempat digegerkan dengan adanya penemuan mayat anak SD berusia 10 tahun yang tewas dalam karung dengan kondisi mengenaskan. Ternyata mayat tersebut adalah korban rudapaksa tetangganya.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah tetangga korban sendiri yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur.

"Kita berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak dibawah umur. Masih pelajar SMA" ujar Kombespol Hendra Kurniawan kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (25/11/2021).

1. Tega melakukan rudapaksa hingga menghabisi nyawa korban akibat kecanduan video porno

Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SDIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendra Kurniawan pun mengatakan, pelaku melakukan tindakan keji tersebut diduga karena kecanduan video porno. Hal itu diketahui dari koleksi video porno di handphone serta pengakuan pelaku.

"Dalam handphone pelaku kami menemukan banyak sekali koleksi video tersebut. Sehinggga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," tutur Hendra Kurniawan.

Adapun motif menghabisi nyawa korban, pelaku ingin menyembunyikan perbuatan kejinya.

2. Hasil autopsi ada luka akibat benda tumpul, dan cairan sperma di alat kelamin korban

Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SDIlustrasi autopsi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil autopsi, Hendra Kurniawan mengatakan, ada luka pada jidat dan kening yang dinilai karena benda tumpul. Selain itu ada pula cairan sperma yang terdapat di bagian vital tubuh korban.

"Yang jelas di alat kelamin korban ditemukan sperma, kemudian hari ini kami sedang mengambil tes DNA untuk dicocokkan dengan sperma yang ditemukan di alat kelamin korban", kata Hendra Kurniawan.

3. Bersama warga, pelaku sempat ikut mencari korban yang dikabarkan menghilang

Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SDIlustrasi Tersangka Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku pun ternyata setelah kejadian masih sempat ikut melakukan perncarian korban bersama warga, dan warga pun melihatnya. "Setelah kondisi mulai tenang, kemudian pelaku melarikan diri ke Majalaya (Jawa Barat)," ujar Hendra Kurniawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, Hendra Kurniawan menjelaskan, ia mengakui melakukan perbuatan tersebut dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi kejadian, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakuknya.

4. Meski di bawah umur, pelaku tetap diterapkan hukuman berlapis atas perbuatan tersebut

Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SDIlustrasi anak dibawah umur diamankan (IDN Times/ ilustrasi)

Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, sekali pun berkaitan dengan korban di bawah umur.

"Yang bersangkutan diterapkan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 undang-undan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun pejara," tutur Hendra Kurniawan.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisan di antaranya ialah pakaian korban, pakaian pelaku, dua bilah kayu balok, sebuah tongkat bambu, satu karung dengan noda darah, sebuah lakban, kacamata korban, sepasang anting korban, sebuah sarung, hingga satu unit ponsel pelaku.

Baca Juga: Anak Asal Lampung Timur Tega Aniaya dan Hendak Rudapaksa Ibu Kandung

Baca Juga: Laporan Sempat Ditolak, Polisi Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi

Baca Juga: Modal Rp5 Ribu, Pria di Tanjungbalai Rudapaksa Anak 14 Tahun

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya