Takut Tertular Corona, Buruh di Majalengka Minta Diliburkan

Bupati Imbau perusahaan bayar gaji buruh jika diliburkan

Majalengka, IDN Times - Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan, pihaknya mempertanyakan kenapa di surat edaran yang dikeluarkan bupati, yang mengimbau agar para pekerja dirumahkan, tidak mencantumkan buruh.

Surat edaran Bupati Majalengka itu bernomor 4431/128/Pem tentang peningkatan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Iya menilai bupati telah abai, karena kaum buruh sangat rentan tertular virus mengingat bekerja bersama-sama dalam jumlah yang besar.

1. Jika terus bekerja, buruh merasa takut

Takut Tertular Corona, Buruh di Majalengka Minta Diliburkankominfo.jatimprov.go.id

Menurut Egi, buruh merasa takut beraktivitas di dalam lingkungan pabrik. Bahkan, kata dia, tidak sedikit juga buruh yang berasal dari luar daerah Majalengka di mana memiliki potensi menyebarkan virus corona. Hal itu juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi mereka, terutama karyawan yang berasal dari zona merah.

“Kenapa kami selaku kaum buruh tidak dicantumkan di surat edaran tersebut. Padahal kaum buruh paling banyak berkumpul dan rentan juga untuk terkena virus korona tersebut. Harapannya buruh juga pengin diperhatikan atau diberi perlindungan. Karena tidak sedikit buruh yang gelisah dengan adanya virus tersebut,” ujar Egi, Selasa (31/3).

2. Buruh minta pemerintah dan pengusaha berunding

Takut Tertular Corona, Buruh di Majalengka Minta DiliburkanDok.Istimewa

Sementara itu, perwakilan buruh lainnya, Enggun, mempertanyakan apakah para buruh pabrik tekstil dan garmen yang mencapai puluhan ribu orang itu harus tetap bekerja atau diliburkan sementara waktu. Karena sampai saat ini belum ada kepastian, baik dari pihak pemerintah atau para pengusaha.

"Yang jelas, kami pantau dan koordinasi dengan perwakilan buruh di sejumlah perusahaan tekstil dan garmen, para buruh masih tetap bekerja dan belum diliburkan dari tempat kerjanya," katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran ancaman virus corona itu, ujar dia, harus ada perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya dari pihak perusahaan atau pengusaha maupun dari pemerintah pusat.

"Minimal ada rembukan yang dilakukan oleh perwakilan pengusaha/perusahaan dengan pemerintah dan perwakilan buruh. Untuk menentukan sikap dan langkah ke depan terkait penyebaran ancaman virus corona tersebut. Ini penting untuk dilakukan, jangan sampai menunggu ada korban. Ini harus segera dilakukan musyawarah untuk menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini," tuturnya.

3. Bupati minta pengusaha tetap bayar gaji buruh

Takut Tertular Corona, Buruh di Majalengka Minta DiliburkanIDN Times/Andra Adyatama

Menyikapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi membuka peluang daripada permintaan itu. Ia berencana meminta seluruh pabrik atau perusahaan yang ingin meliburkan seluruh karyawannya tetap membayar upah para pekerja.

"Bahkan harus tetap membayar itu, seluruh tenaga kerjanya," ujar Karna Sobahi.

Menurutnya, selain harus membayar seluruh upah tenaga kerja, perusahaan juga harus membuat surat izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. "Harus ada surat, tidak boleh lakukan dulu PHK atau meliburkan karyawannya," ucapnya.

4. Sudah ada 5 perusahaan yang terkena dampak corona

Takut Tertular Corona, Buruh di Majalengka Minta DiliburkanIDN Times/Andra Adyatama

Selain itu, Karna pun tidak menampik di Kabupaten Majalengka ada beberapa perusahaan yang terkena dampak dari wabah COVID-19. Dilaporkan, sedikitnya ada 5 perusahaan yang terkena dampak virus tersebut.

"Di Rajagaluh ada satu, Sumberjaya ada dua, Jatiwangi satu, dan Kasokandel satu. Kebanyakan karena ditolak oleh buyer dan barang yang mau diproduksi tidak sampai karena dampak corona," kata Bupati.

Karna Sobahi pun berharap perusahaan tidak memutuskan me-PHK buruhnya di tengah wabah Covid-19.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya