Sering Terjadi Kecelakaan, Pengelola Tol Cipali Dipanggil Polisi

Selama 2019, ada 4 kecelakaan yang merenggut nyawa

Majalengka, IDN Times – Polres Majalengka segera memanggil pengelola Tol Cipali (Cikampek-Palimanan) terkait seringnya kecelakaan di jalur tersebut. Terakhir, kecelakaan maut terjadi di kilometer 154.800 jalur A (arah Jakarta menuju Cirebon) Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sekitar pukul 23.00WIB, Jumat(19/7).

Dalam peristiwa itu 5 penumpang tewas terbakar akibat kendaraan Grand Max menyebrang jalur hingga menabrak kendaraan dari arah berlawanan.

Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali ini dianggap perlu mendapatkan penanganan serius. Terutama khasus kendaraan yang menyebrang jalur karena tidak ada pembatas jalan.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Polres Majalengka berencana memanggil pengelola Tol Cipali atau PT Lintas Marga Sedaya (LMS).

1. Sejak 2019 terjadi empat kecelakaan

Sering Terjadi Kecelakaan, Pengelola Tol Cipali Dipanggil PolisiIDN Times/Andra Adyatama

Berdasarkan data  Polres Majalengka, selama 2019 sedikitnya terjadi 4 kecelakaan yang merenggut korban jiwa di jalan tol yang membentang sepanjang 116 kilometer yang menghubungkan antara Cikopo, Purwakarta dengan Palimanan, Cirebon.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, dari empat kejadian, dua peristiwa laka lantas masuk kategori kecelakaan maut karena menimbulkan banyak korban jiwa. Sementara, dua peristiwa diketahui hanya kecelakaan tunggal.

2. Panggil PT LMS

Sering Terjadi Kecelakaan, Pengelola Tol Cipali Dipanggil PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Tingginya kasus kecelakaan tersebut Polres Majalengka berencana memanggil PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola jalan Tol Cipali. Polisi akan meminta keterangan terkait upaya perusahaan tersebut mencegah terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali. Terutama kecelakaan akibat kendaraan menyebrang ke jalur yang berlawanan.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polres Majalengka mencatat telah terjadi empat kali kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali yang menyeberang dari jalur A ke jalur B maupun sebaliknya, terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Kendati demikian hingga saat ini belum juga ada upaya antisipasi dari PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola jalan tol Cipali untuk memasang pembatas jalan," kata Mariyono.

Kepolisian sudah mengirimkan surat sesuai arahan dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi ke pengelola jalan Tol Cipali untuk segera memasang pembatas jalan yang permanen dari beton.

"Kalau ada pembatas jalan kan apabila terjadi kelalaian atau lepas kendali, kendaraan tidak sampai ada yang menyeberang jalur dan tidak berakibat fatal," ungkapnya.

3. Kendaraan menyebrang jalur akibatkan banyak korban

Sering Terjadi Kecelakaan, Pengelola Tol Cipali Dipanggil PolisiIDN Times/Andra Adyatama

Mariyono mengungkapkan, tingginya tingkat kematian akibat kasus kecelakaan di Tol Cipali ini karena kendaraan menyebarang jalur hingga menabrak mobil lain yang melaju dari arah berlawanan.

Seperti kasus yang terjadi pada Senin(17/6), dimana Bus Safari Lux menabrak tiga kendaraan dari arah berlawanan setelah bus yang menyebrang ke jalur berlawanan. Peristiwa itu mengakibatkan 12 orang tewas.

Selain itu, peristiwa maut juga terjadi pada Jumat(19/7) di saat minibus APV menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan 5 orang tewas dan tiga lainnya luka berat.

4. Polisi teruskan proses penyelidikan

Sering Terjadi Kecelakaan, Pengelola Tol Cipali Dipanggil PolisiHumas Polres Majalengka

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menambahkan, Kepolisian menetapkan sopir mobil pikap sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Km 154.800 jalur A Tol Cipali, yang terjadi pada Jumat 19 Juli 2019 malam.

Penetapan tersangka atas nama Karim berdasarkan hasil gelar Polres Majalengka bersama Ditlantas Polda Jabar pada Sabtu 20 Juli 2019 kemarin.

"Diduga pengemudi mobil pikap, Karim tiba di lokasi kejadian mengantuk sehingga kehilangan kendali dan mobil yang dikemudikan masuk ke jalur berlawanan yakni jalur A dan menabrak mobil minibus APV yang sedang melaju di jalur itu," kata Mariyono.

Dia mengungkapkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Undang-undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia.

"Namun karena tersangka meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sebelum di SP3, kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Kembali Makan Korban, Lima Orang Meninggal Dunia di Cipali

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya