Satu Positif Corona, Majalengka Tetapkan Status Zona Merah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengumumkan penyebaran virus corona telah terjadi di wilayahnya. Hal itu diketahui setelah terdapat satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Kasus ini membuat Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penularan Wabah Penyakit akibat COVID-19.
Karna mengatakan, Covid-19 telah menjadi pandemi yang bersifat global. Persebaran masif hampir terjadi di semua wilayah di Tanah Air, termasuk Kabupaten Majalengka. Karena itu, melalui SK tersebut Kabupaten Majalengka menetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.
“Status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit COVID-19 di Kabupaten Majalengka terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” ucapnya.
1. Pemkab Majalengka lakukan tanggap darurat
Karna menambahkan, dalam status tanggap darurat, upaya penanganan dan penanggulangan perlu dilakukan untuk mengatasi penularan COVID-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Keputusan Tanggap Darurat ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Majalengka atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
2. Sebanyak 15 TKI asal Malaysia masuk dari BIJB
Tim Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Majalengka bergerak cepat pasca kedatangan 15 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia. Informasi yang dihimpun, puluhan TKI itu baru datang Selasa (31/3) malam melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sekitar pukul 19.00 WIB.
“Sesuai aturan (SOP) yang ada dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, ke 15 warga yang baru datang dari Malaysia itu kita langsung pantau dan masuk dalam daftar ODP. Kami juga sudah memberikan sosialisasi dan pemahaman agar mereka untuk isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak keluar rumah terlebih dahulu,” kata salah seorang petugas.
3. Bupati Majalengka minta ketua RT pantau TKI di wilayah masing-masing
Terkait kepulangan TKI asal kabupaten Majalengka, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan, Pemda sendiri sudah menetapkan sejumlah langkah teknis operasional penanganagan pencegahan Virus Corona. Salah satunya adalah dengan mendata para TKW/TKI yang pulang ke Majalengka.
Dirinya meminta para petugas agar para TKI harus dilakukan penanganan atau di isolasi sementara. Agar tidak berkeliaran dan tetap di rumahnya masing-masing dengan pengawasan dari petugas kesehatan atau tim Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Majalengka maupun Tim Gugus Tugas COVID-19 Majalengka.
“Dan kami juga meminta agar para RT, RW, Desa dan Camat terus memantau untuk kemudian melaporkan progres penangannya ke Pikon secara berkala,” tegasnya.
4. Jumlah ODP di Majalengka meningkat
Sementara itu, Sekretaris Daerah Majalengka (sekda) Drs H Eman Suherman MM selaku Koordinator penanggulangan Corona mengakui jumlah ODP di Majalengka cukup banyak, mengingat Majalengka sendiri merupakan kabupaten dengan jumlah TKI yang cukup tinggi. Pemantauan kata dia dilakukan terhadap masyarakat Majalengka yang baru datang dari luar negeri termasuk TKI yang habis masa kontrak kerjanya, maupun yang habis liburan serta masyarakat yang datang dari dari daerah endemik Corona.
“Mengingat Majalengka sendiri merupakan kabupaten yang cukup besar dalam mengirimkan TKI, maka oleh karena itu tentunya pemantauan terhadap mereka akan terus dilakukan secara ektra,” ucapnya.