Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surat Edaran ODOL Pemprov Jabar Dinilai Tak Sesuai Aturan

IMG-20251001-WA0023.jpg
Operasi ODOL di gerbang tol Lematang ruas Bakter. (Dok. BTB)
Intinya sih...
  • Penerbitan SE harus memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat
  • Aturan ODOL sudah diatur pusat, daerah harus mengikuti
  • Produsen AMDK keberatan dengan aturan daerah yang dinilai membatasi infrastruktur dan ekonomi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Surat Edaran (SE) saat ini sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

"Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik," kata dia dalam diskusi di Bandung, Kamis (11/12/2025).

Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat.

"Misal SE terkait larangan truk ODOL air mineral, tujuannya bagus namun itu bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda," jelasnya.

Ia mengatakan rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas.

"Pengusaha itu siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda," tuturnya.

1. Penerbitan SE harus lihat dampaknya juga

RAI_9383.JPG
Diskusi kebijakan aturan ODOL di Jawa Barat. Dok, Istimewa

Sebagai contoh kasus di Jabar, Gubernur KDM terkini mengeluarkan SE terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini mendapatkan protes dari pengembangan bahkan bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian masyarakat bersubsidi.

Kemudian SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar.

"Sebelum menerbitkan SE lihat dahulu dampaknya terutama bagi perekonomian masyarakat. Perusahaan juga harus menaati aturan ODOL dan pemda juga tegas menegakkan aturan, semua harus beriringan," tuturnya.

2. Aturan ODOL sudah diatur pusat, daerah harus mengikuti

RAI_9473.JPG
Diskusi kebijakan aturan ODOL di Jawa Barat. Dok, Istimewa

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

"SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana, Gubernur itu bukan raja," tegasnya.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia menilai banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 'kerdil' akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Sonny mengusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.

3. Produsen AMDK keberatan dengan aturan daerah

SAVE_20250929_131901.jpg
Operasi ODOL di gerbang tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Dok. PT BTB).

Dari sisi industri, penolakan juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad. Ia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru.

"Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun," ungkapnya.

Ia juga menyoroti larangan memproduksi AMDK di bawah 1 liter yang dinilainya absurd dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi. Menurut Idham, sebelum membatasi industri, pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas jalan, melakukan uji coba bertahap, dan membuka dialog dengan seluruh pihak.

"Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu," pungkasnya.

4. Membuat SE tidak boleh semena-mena

IMG-20251001-WA0021.jpg
Operasi ODOL di gerbang tol Lematang ruas Bakter. (Dok. BTB)

Pakar Hukum dari Unisba Rusli K. Iskandar mengatakan aturan hukum jika dianalogikan adalah sebuah koridor lurus sementara SE ada di dalamnya. Saat ini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE itu berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan. Kondisi ini sudah salah kaprah karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau FREIES ERMESSEN.

"Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum," tegas Rusli.

Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.

"Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti di sana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana," Rusli.

Bahkan,jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan,  kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Ribuan Ready Meals Disiagakan untuk Respons Bencana

12 Des 2025, 14:56 WIBNews