TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayi Dirampas Usai Dilahirkan, Pasutri Tasikmalaya Dipaksa Menebus

Pasangan ini terancam kehilangan bayi keempatnya

IDN Times / Istimewah

Tasikmalaya, IDN Times - Malang nian nasib sepasang suami istri asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pascamelahirkan anak ke empat dari empat saudara, ia kebingungan harus menebus bayi yang tiga pekan lalu dilahirkannya sebesar Rp25,3 juta ke seseorang.

Pada akhirnya, pasangan suami istri ini pun harus melapor dan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, karena selama ini tak punya uang untuk penebusan bayinya.

"Iya benar, awalnya kami mendapatkan laporan adanya sepasang suami istri, yang istrinya atas nama Enung Siti Jenab, harus menebus bayi yang baru dilahirkannya ke seseorang senilai Rp 25,3 juta. Mereka kebingungan dan meminta pendampingan untuk permasalahannya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto ke sejumlah awak media, Kamis (17/02/2022).

1. Kejadian itu bermula pada 18 Januari 2022

Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Ato menerangkan, kejadian bermula saat ibu bayi melahirkan anak keempatnya di rumahnya pada 18 Januari 2022. Proses kelahirannya itu dilakukan oleh seorang bidan wilayah setempat dan dibarengi kerabatnya berinisial N asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat proses melahirkan, sang ibu beberapa kali mengalami pendarahan, meski akhirnya bayi yang di kandungnya selamat dan kondisinya sehat.

"Akan tetapi, sang ibu sempat lemas dan pingsan hanya mengetahui kalau keesokan harinya bayi yang baru dilahirkannya sudah tak ada di rumah. Saat itu ibu yang melahirkan tak didampingi suaminya karena sedang bekerja," katanya.

2. Setelah dilahirkan, bayi dibawa oleh seseorang

IDN Times / Istimewah

Setelah itu, tepatnya sehari usai melakukan proses lahiran, lanjut Ato, tiba-tiba seseorang bernama N memanggil sang ibu bayi itu ke rumahnya di Ciakar, Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dan mengakui bahwa bayi dibawa olehnya.

Memang, setelah melahirkan, sang ibu disodori selembar kertas oleh N dan tanpa sadar menandatanganinya. Ibu bayi tersebut mengira kertas itu adalah kelengkapan administrasi usai lahiran, namun ternyata isi selembar kertas itu adalah perjanjian hak asuh bayi tersebut.

"Awal pikirnya itu dikira syarat administrasi oleh sang ibu dan langsung ditandatangan supaya ibunya bisa membawa bayi ke rumahnya usai lahiran. Tapi, ternyata malah N ini memberikan uang Rp1 juta dulu, terus ditambah Rp1,5 juta tapi ditolak ibu bayi ini," kata Ato.

Sang ibu pun akhirnya pulang ke rumah, dan keesokanharinya menceritakan kejadian yang dialaminya sembari kebingungan seusai suaminya pulang kerja. Ibu itu pun enggan memberikan hak asuh bayinya dan menerima uang pemberian N karena dianggap seperti menjual bayinya sendiri.

"Tapi bingungnya sudah mendatangani selembar kertas yang saat itu dirinya masih pusing usai sehari melahirkan dan dikira itu syarat administrasi untuk mengambil bayinya usai lahiran," ujar Ato.

Baca Juga: Akting Seperti Petugas, Percobaan Bobol ATM Terjadi di BRI Tasikmalaya

Baca Juga: Nekat Bobol ATM, Pemuda di Kota Tasikmalaya Ditangkap Satpam

Baca Juga: Tipu Rp5,7 Miliar, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya