Bayi Dirampas Usai Dilahirkan, Pasutri Tasikmalaya Dipaksa Menebus
Pasangan ini terancam kehilangan bayi keempatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Times - Malang nian nasib sepasang suami istri asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pascamelahirkan anak ke empat dari empat saudara, ia kebingungan harus menebus bayi yang tiga pekan lalu dilahirkannya sebesar Rp25,3 juta ke seseorang.
Pada akhirnya, pasangan suami istri ini pun harus melapor dan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, karena selama ini tak punya uang untuk penebusan bayinya.
"Iya benar, awalnya kami mendapatkan laporan adanya sepasang suami istri, yang istrinya atas nama Enung Siti Jenab, harus menebus bayi yang baru dilahirkannya ke seseorang senilai Rp 25,3 juta. Mereka kebingungan dan meminta pendampingan untuk permasalahannya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto ke sejumlah awak media, Kamis (17/02/2022).
1. Kejadian itu bermula pada 18 Januari 2022
Ato menerangkan, kejadian bermula saat ibu bayi melahirkan anak keempatnya di rumahnya pada 18 Januari 2022. Proses kelahirannya itu dilakukan oleh seorang bidan wilayah setempat dan dibarengi kerabatnya berinisial N asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat proses melahirkan, sang ibu beberapa kali mengalami pendarahan, meski akhirnya bayi yang di kandungnya selamat dan kondisinya sehat.
"Akan tetapi, sang ibu sempat lemas dan pingsan hanya mengetahui kalau keesokan harinya bayi yang baru dilahirkannya sudah tak ada di rumah. Saat itu ibu yang melahirkan tak didampingi suaminya karena sedang bekerja," katanya.
Baca Juga: Akting Seperti Petugas, Percobaan Bobol ATM Terjadi di BRI Tasikmalaya
Baca Juga: Nekat Bobol ATM, Pemuda di Kota Tasikmalaya Ditangkap Satpam
Baca Juga: Tipu Rp5,7 Miliar, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi