Pergub Garut Anti-LGBT Segera Dievaluasi Kemendagri

Kemendagri akan mengevaluasi mengenai aturan tersebut

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil menanggapi adanya peraturan bupati (Perbup) Garut, Rudy Gunawan. tentang Anti LGBT. Perbup ini kemudian menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Emil mengatakan, pada prinsipnya peraturan gubernur ataupun kabupaten dan kota nantinya akan ditinjau kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kewenangan penuh ada di Kemendagri.

"Ya, biasanya ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam me-review Perda," ujar Emil dikutip Sabtu (15/7/2023).

1. Evaluasi akan meliputi banyak hal

Pergub Garut Anti-LGBT Segera Dievaluasi KemendagriGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan pengalaman Pemprov Jabar, Emil menjelaskan, dalam membuat perda ataupun peraturan lainnya, Kemendagri masih memiliki kewenangan untuk mengecek kembali dan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Banyak juga perda di Provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi. Evaluasi pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan, finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri," ungkapnya.

2. Kemendagri memiliki kewenangan lebih

Pergub Garut Anti-LGBT Segera Dievaluasi KemendagriMendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)

Emil menegaskan, persetujuan Perbup Garut soal Anti LGBT ada di Kemendagri. Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan tindakan lainnya. Hanya saja, Pemprov Jabar bisa melihat secara hukum formal.

"Jadi poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap, tapi tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri. Ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada," kata dia.

3. Perbup Anti-Maksiat Garut sudah diberlakukan

Pergub Garut Anti-LGBT Segera Dievaluasi Kemendagriwebsite republika.co.id

Untuk diketahui, Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, yang berisikan pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut. Adapun Perbup ini terdiri dari delapan bab dan berisi 12 pasal.

Perbup ini juga mengatur tentang Anti-Maksiat, yang di dalamnya termaktub aturan tentang pelarangan LGBT. Perbup ini sudah diterbitkan dan mulai berlaku pada awal Juli 2023.

Aturab bupat tersebut menulis lembaga yang akan memantau aktivitas LGBT antara lain personel Satpol PP, Bakesbangpol, hingga Dinas Pendidikan. 

Baca Juga: Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat

Baca Juga: Tuai Kecaman, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya