Ombudsman Terima Puluhan Aduan Terkait PPDB di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat telah menerima aduan dari masyarakat terkait permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terdapat 21 aduan di mana ada lima aduan dalam PPDB tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan 16 di tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Asisten Ombudsman RI, Kartika Purwanti mengatakan, mayoritas aduan yang diterima itu terkait dengan proses pendaftaran PPDB seperti sulitnya masuk ke dalam akun PPDB, peng-input-an data yang tak sesuai, hingga masalah verifikasi sertifikat dalam seleksi jalur prestasi.
"Kalau pada PPDB tahun ini, secara angka (jumlah aduannya) tidak terlalu signifikan, artinya ada penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya," ucap dia, Jumat (14/7/2023).
1. Bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah
Kartika menambahkan, Bandung Raya menjadi wilayah di Jabar dengan angka aduan paling banyak. Adapun sebagai tindak lanjut dari laporan itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan petugas Dinas Pendidikan di tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota
"Jadi kita selesaikan dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman, setelah laporan itu kita lakukan verifikasi formil dan materil, kita akan teruskan ke narahubung di dinas pendidikan masing-masing, jadi satu pintu. Hasilnya akan disampaikan lagi kepada kami," kata dia.
2. Meski berpolemik PPDB sistem zonasi tetap harus dilakukan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus tetap dilakukan.
Menurut Muhadjir, kendati sistem zonasi tidak sempurna, kecurangan yang terjadi sebelum sistem ini diterapkan jauh lebih parah.
"Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah yang dulu dan kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan," kata dia saat berada di lingkungan Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).
3. Perda perlu dibuat untuk tegakkan aturan
Muhadjir mengatakan, saat ini sudah semestinya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab, agar kecurangan tidak semakin parah.
Pertama, segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang menegakkan peraturan.
"Sehingga kalau ada kecurangan-kecurangan betul-betul ada penindakan yang jelas. Kenapa, karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah, jadi kalau kecurangan-kecurangan itu harus dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti," katanya.
Baca Juga: 5.413 Bangku di SMAN Banten Masih Kosong Usai PPDB Berakhir
Baca Juga: PPDB Jabar 2023: 173 Ribu Siswa SMA SMK dan SLB Lolos Tahap I