Segera Disahkan Gubernur, UMK Kota Cirebon 2022 Naik 1,49 Persen
Sesuai hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times – Pemerintah Kota Cirebon sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 1,49 persen atau Rp3.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.271.201,73. Keputusan itu diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kota bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Kenaikan UMK sebesar 1,49 persen di Kota Cirebon itu dinilai paling tinggi dibandingkan kenaikan UMK di daerah lain di Jawa Barat. Pemerintah daerah juga berdalih penetapan kenaikan tersebut sudah sesuai perhitungan matang berdasarkan pertimbangan inflasi tahun 2021.
1. Penetapan UMK berdasarkan rapat pleno dengan semua pihak
Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Eli Haryati menjelaskan, rapat pleno keputusan kenaikan UMK tersebut dihadiri serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan perwakilan Pemerintah Kota Cirebon. Hasilnya, disepakati bahwa kenaikan UMK sebesar 1,49 persen untuk tahun 2021.
Menurutnya, perhitungan tersebut mengacu pada PP Nomor 36/2021 berkenaan dengan formulasi penetapan standar perhitungan UMK. Di samping itu, dia meyakinkan jika penetapan UMK Cirebon tahun 2022 tersebut berdasarkan perhitungan yang dirumuskan berdasarkan inflasi tahun 2021.
“Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat. Perhitungan ini sudah disepakati dan melalui perhitungan yang benar,” kata Eli, Kamis (25/11/2022).
Baca Juga: UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen
Baca Juga: BI Jabar Sebut UMP Naik Sedikit Agar Industri Tetap Hidup
Baca Juga: Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 Persen