Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Desak pemerintah gunakan KHL untuk pengupahan

Cirebon, IDN Times - Massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Selasa (26/10/2021). Mereka menyampaikan aspirasi buruh menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Para buruh menginginkan adanya kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Sekjen Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub menyerukan UMK 2022 harus naik sebesar 10 persen. Menurutnya kenaikan tersebut mempertimbangkan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) sebagai jaring pengaman seiring naiknya harga barang-barang pokok.

1. Survei internal KHL minta jadi rujukan

Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Machbub mengatakan, menjelang penetapan UMK Kota Cirebon dibahas oleh Dewan pengupahan pada tanggal 1hingga 5 November, FSPMI mendesak kepada pemerintah Kota Cirebon untuk memasukkan survei KHL internal yang sudah dilakukan FSPMI sebagai dasar penentuan UMK 2022 di Kota Cirebon.

Dia menjelaskan, survei KHL buruh dan pekerja yang dilakukan di tiga pasar Kota Cirebon, masing-masing adalah Rp 3 juta dalam sebulan. Dengan begitu, dasar tuntutan kami adalah survei KHL internal yang sudah dilakukan bisa dimasukan dalam rapat teknis dewan pengupahan Kota Cirebon.

"Sudah ada pembicaraan dengan bu kadis untuk pembahasan UMK 2022 mendatang. Apabila isi nilai UMK 2022 tidak signifikan, kami akan tetap menyampaikan aspirasi kembali. Dengan tuntutan 7 hingga 10 persen kenaikan UMK ini bisa direalisasikan," ujarnya usai beraudiensi dengan jajaran Pemkot Cirebon.

2. Perjuangkan nasib buruh

Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Machbub mengatakan, sudah menjadi rutinitas tahun FSPMI turun aksi menjelang penetapan UMK. Aksi tersebut tak lain memperjuangkan nasib buruh yang terdampak dari kebijakan pemerintah. Menurutnya, nasib buruh di Indonesia semakin tidak menentu setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

"Aksi ini didasari disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 yang menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja," paparnya.

3. Rekomendasi ke Pemkot Cirebon

Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, M Fahrurozi merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan KHL sebagai dasar menentukan UMK di Kota Cirebon. Sebab, jika pemerintah hanya menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka nasib buruh sangat memprihatinkan.

"Saya berharap di Kota Cirebon bisa menggunakan KHL. Kalau menggunakan PP 36, sungguh sangat kasihan nasib para buruh. Kenaikan UMK maksimal hanya 2 persen saja," ujarnya.

4. Rapat pengupahan segera dibahas

Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Merespons tuntutan massa FSPMI, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah berupaya memperhatikan nasib buruh di Kota Cirebon dengan menggunakan survei KHL untuk dibahas dalam rapat teknis oleh dewan pengupahan awal bulan depan.

Sementara berkaitan dengan regulasi UU Cipta Kerja yang saat ini masih dalam gugatan, pemerintah secara kelembagaan akan menyampaikan tuntutan FSPMI ke pemerintah pusat dan DPR RI. Selanjutnya, berkenaan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan perusahaan, peran pemerintah hanya sebatas memberikan rekomendasi dan proses pengawasannya saja.

"Mengenai PKB, mungkin intervensi pemerintah hanya sebatas rekomendasi, agar setidaknya bisa seimbang antara kepentingan pekerja dan buruh," terangnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya