Tak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Keluar Lapas pada 2023
Dia sekarang ditahan di Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah narapidana koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, bebas secara bersamaan. Mereka bebas secara bersyarat sesuai hak yang diatur dalam undang-undang.
Sejumlah namapun santer diisukan akan segera bebas dari balik jeruji di Lapas Sukamiskin, salah satunya Anas Urbaningrum. Namun, hal itu dibantah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar.
"Untuk Anas Urbaningrum tidak ada remisi. Dia hanya satu kali dapat remisi dasawarsa memperingati 10 tahun kemerdekaan pada 2015 lalu. Remisinya diberi 3 bulan untuk semua tahanan," ujar Elly ditemui di Lapas Sukamiskin, Rabu (7/9/2022).
1. Baru bebas pada 2023
Dia menuturkan, Anas Urbaningrum saat ini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti. Karena tidak membayar uang tersebut maka hukuman tahanannya masih sesuai dengan keputusan majelis hakim.
"Jadi yang bersangkutan baru keluar pada 2023," kata Elly.
Dengan demikian, Anas tidak akan mendapatkan bebas bersyarat seperti tahanan lainnya. Seperti diketahui Anas pertama kali ditahan pada tahun 2014. Artinya dengan berkurangnya hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas bisa bebas murni pada tahun 2022 mendatang.
Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.5 miliar dan 5,2 juta dollar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Dua Mantan Menteri Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin
Baca Juga: 3 Mantan Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin