Dua Mantan Menteri Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin

Selain dua mantan menteri era SBY ada juga Zumi Zola

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mantan Menteri Agama hingga Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi era presiden SBY ini tetap diminta wajib lapor ke Bapas.

"Benar (bebas bersyarat)" kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).

Elly menjelaskan, para terpidana kasus korupsi ini bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Meski begitu, para keduanya harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Bapas.

"Bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," ungkapnya.

Selain itu, ada juga mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Elly memastikan, seluruh terpidana yang bebas dari Lapas Sukamiskin belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Menurutnya, para terpidana harus tetap melapor ke Bapas.

"Mereka bebasbersyarat. Saya tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," ucapnya.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 Hari

Baca Juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya