Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 Hari

Dada sempat menjabat dua periode Wali kota Bandung

Bandung, IDN Times - Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada hari ini dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Sekitar pukul 09.30 WIB, Dada keluar dari lapas yang didampingi petugas.

Di luar pintu keluar lapas, kerabat dan keluarga menyambut hangat Dada yang hampir 8 tahun lebih mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menuturkan, Dada Rosada menjalani program cuti menjelang bebas sampai dengan tanggal 8 September 2022. Dada tetap harus wajib lapor, sebelum waktunya nanti menerima surat resmi dinyatakan bebas murni.

“Pada hari ini orang tua kami Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September 2022. Hari ini, beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program,” kata Elly di lokasi, Jumat (26/8/2022).

1. Banyak remisi yang membuat Dada keluar lebih cepat

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 HariIDN Times/Santi Dewi

Elly menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Dada total mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 8 bulan 105 hari. Remisi tersebut juga Dada dapatkan ketika Hari Kemerdekaan 2022.

“Kalau remisi beliau totalnya 8 bulan 105 hari, termasuk kemerdekaan kemarin dapat juga. Jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum (tahun) 2021 dan 2022. Artinya, 17 Agustus, kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah. Jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari,” jelasnya.

2. Siap menyapa masyarakat Kota Bandung

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 HariIDN Times/Debbie Sutrisno

Dada mengatakan, hari ini dia akan beristirahat dulu di rumah satu sampai dua hari. Setelah itu akan berkeliling Kota Bandung untuk menyapa masyarakat.

"Saya sudah cinta masyarakat karena masyarakat cinta kepada saya. Dan wartawan juga Saya kan sahabat wartawan juga," kata Dada.

Setelah dibui lebih dari 8 tahun, Dada merasa dirinya masih sehat. Namun dia belum memikirkan apakah akan terjun ke dunia politik kembali atau tidak.

3. Terganjal korupsi bansos Bandung

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 HariIDN Times/Debbie Sutrisno

Dada sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dada Rosada Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Baca Juga: Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik Kembali

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya