3 Mantan Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin

Tiga orang ini tetap diminta lapor ke Bapas Bandung

Bandung, IDN Times - Tiga orang mantan bupati di Jabar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Tiga orang ini yaitu: Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Kabar kebebasan ini turut disampaikan langsung oleh Kalapas Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Menurutnya, tiga orang ini akan tetap diminta untuk wajib lapor ke Bapas.

"Mereka bebas bersyarat, ada Ojang (mantan Bupati Subang), Irvan ( bekas Bupati Cianjur), dan Supendi (bekas Bupati Indramayu)," ujar Elly saat dihubungi awak media, Selasa (6/9/2022).

Elly menambahkan bahwa tiga orang mantan bekas Bupati di Jabar ini tidak dinyatakan bebas murni. Dia menegaskan ada kewajiban untuk melaporkan kegiatan ke Bapas.

"Jadi, mereka ini bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, selain tiga kepala daerah ini, terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar juga dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mantan Menteri Agama hingga Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi era presiden SBY ini tetap diminta wajib lapor ke Bapas.

"Benar (bebas bersyarat)" kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).

Elly menjelaskan, para terpidana kasus korupsi ini bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Meski begitu, para keduanya harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Bapas.

Baca Juga: Dada Rosada Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Baca Juga: 30 Persen Napi Sukamiskin Diberi Remisi HUT RI, Koruptor Juga Dapat

Baca Juga: Dua Mantan Menteri Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya