Tak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Keluar Lapas pada 2023

Dia sekarang ditahan di Lapas Sukamiskin

Bandung, IDN Times - Sejumlah narapidana koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, bebas secara bersamaan. Mereka bebas secara bersyarat sesuai hak yang diatur dalam undang-undang.

Sejumlah namapun santer diisukan akan segera bebas dari balik jeruji di Lapas Sukamiskin, salah satunya Anas Urbaningrum. Namun, hal itu dibantah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar.

"Untuk Anas Urbaningrum tidak ada remisi. Dia hanya satu kali dapat remisi dasawarsa memperingati 10 tahun kemerdekaan pada 2015 lalu. Remisinya diberi 3 bulan untuk semua tahanan," ujar Elly ditemui di Lapas Sukamiskin, Rabu (7/9/2022).

1. Baru bebas pada 2023

Tak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Keluar Lapas pada 2023Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dia menuturkan, Anas Urbaningrum saat ini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti. Karena tidak membayar uang tersebut maka hukuman tahanannya masih sesuai dengan keputusan majelis hakim.

"Jadi yang bersangkutan baru keluar pada 2023," kata Elly.

Dengan demikian, Anas tidak akan mendapatkan bebas bersyarat seperti tahanan lainnya. Seperti diketahui Anas pertama kali ditahan pada tahun 2014. Artinya dengan berkurangnya hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas bisa bebas murni pada tahun 2022 mendatang.

Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.5 miliar dan 5,2 juta dollar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

2. Ada dua menteri Era SBY bebas bersyarat

Tak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Keluar Lapas pada 2023(Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mantan Menteri Agama hingga Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi era presiden SBY ini tetap diminta wajib lapor ke Bapas.

"Benar (bebas bersyarat)" kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).

Elly menjelaskan, para terpidana kasus korupsi ini bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Meski begitu, para keduanya harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Bapas.

"Bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," ungkapnya.

Selain itu, ada juga mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Elly memastikan, seluruh terpidana yang bebas dari Lapas Sukamiskin belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Menurutnya, para terpidana harus tetap melapor ke Bapas.

3. Tiga bupati pun keluar secara bersamaan

Tak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Keluar Lapas pada 2023Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tiga orang mantan bupati di Jabar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Tiga orang ini yaitu: Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Kabar kebebasan ini turut disampaikan langsung oleh Kalapas Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Menurutnya, tiga orang ini akan tetap diminta untuk wajib lapor ke Bapas.

"Mereka bebas bersyarat, ada Ojang (mantan Bupati Subang), Irvan ( bekas Bupati Cianjur), dan Supendi (bekas Bupati Indramayu)," ujar Elly.

Baca Juga: Dua Mantan Menteri Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca Juga: 3 Mantan Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya