Lahan Bandung Zoo akan Jadi Milik Pemerintah Kota
Masih banyak aset milik pemkot tidak tersertifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau sejumlah lahan yang saat ini masih jadi sengketa atau belum disertifikatkan. Ada tiga lokasi yang didatangi di antaranya Taman Lalu Lintas dan Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemerintah pusat sudah meminta agar pemerintah daerah bisa mengamankan aset yang selama ini belum jelas surat menyuratnya. Di tiga titik tersebut, Pemkot Bandung sudah menancapkan plang bahwa lahan tersebut bukan milik masyarakat umum.
"Adapun sertifikasinya sedang kami urus. Ini dari dulu punya pemkot dan sekarang kami sedang pengamanan ya, jangan dibalik. Jadi ini punya pemkot, sedang kami amankan, disertifikasi," ujar Oded usai melakukan peninjauan, Selasa (7/9/2021).
1. Ada 10 aset lagi yang sedang diusahakan kepemilikannya
Menurut Oded, banyak aset yang seharusnya milik Pemkot Bandung tapi digunakan pihak lain. Karena sertifkatnya belum jelas, Pemkot tidak bisa mengkalim bahwa itu milik pemerintah.
Untuk saat ini setidaknya ada 10 aset yang akan coba dilegalkan. Di antaranya adalah kantor kelurahan Cigening, TPU Gumuruh, Menara Babakan Sari, area selatan sarana olahraga Gedebage, tanah pengganti SDN Cikadut, kantor Kelurahan Cibining, dan kantor KUA Kecamatan Batununggal.
"Untuk kebun binatang kan sekarang statusnya belum jelas. Insya Allah kita suah ketemu juga sama pengelola yayasan," kata Oded.
Baca Juga: Pemkot Bandung Izinkan 330 Sekolah Gelar PTM pada 8 September