BI Jabar Sebut UMP Naik Sedikit Agar Industri Tetap Hidup
Dunia usaha jangan dulu terbenani kenaikan upah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memastikan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) naik 1,7 persen atau menjadi Rp1.841.487,31. Kenaikan ini lantas diprotes alinasi buruh karena dianggap terlalu kecil.
Menangapi polemik ini, Kepala Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Herawanto menuturkan, penetapan upah minimum sifatnya amat kompleks. Kenaikan gaji yang diterima pekerja tidak bisa melihat dari satu sisi baik pelaku usaha atau pekerjanya semata.
"Diperlukan (penyesuaian) bagaimana bisa menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi ini," ujar Herawanto ditemui di kantornya, Senin (22/11/2021) petang.
1. Penting agar usaha tidak tutup di tengah pandemik
Pandemik COVID-19 saat ini masih berlangsung dan memberikan dampak signifikan pada perekonomian. Bukan hanya di dalam negeri, melainkan di luar negeri ekonomi belum stabil.
Maka, penting sekali untuk memerhatikan dari sisi pengusaha. Jangan sampai ketika upah naik besar justru hanyak karyawan yang diberhentikan karena perusahaan tidak mampu membayar.
"Karena dari sisi pengusaha sekarang masih mulai merangkak akibat pandemik luar biasa. Maka ini (kenaikan upah) jangan jadi kontraproduktif," ungkap Herawanto.
Baca Juga: Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022
Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil
Baca Juga: UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean!