Ibu Rumah Tangga di Bandung Diciduk Setehlah Jual Sabu Sejak 2019

Suami pelaku ini juga sedang ditahan dalam kasus yang sama

Bandung, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kota Bandung ditanggap polisi setelah menjual narkotika jenis sabu. Wanita berinisial KK (52) tersebut telah menjadi penjual sejak 2019.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan kepolisian. Setelah diketahui bahwa KK menjual sabu secara langsung di rumahnya, dia dibekuk dengan barang buktinya di rumahnya.

"Ada 14 klip sabu dengan total berat 7,99 gram, satu buah timbangan, digital, dan handphone," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

1. Jual untuk pembeli lama

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diciduk Setehlah Jual Sabu Sejak 2019ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi menuturkan, dari informasi tersangka bahwa dia memang sudah lama menjual barang haram tersebut. Penjualan dilakukan secara online, tapi pembeli harus langsung datang ke rumahnya untuk mengambil barang.

"Rata-rata pelanggan lama yang sudah dikenal, jadi yang bersangkutan tidak akan menjual kalau tidak kenal. Kalaupun memang pembeli baru harus membawa pelanggan lama," kata dia.

Barang yang didapat KK merupakan kiriman dari seseorang berinisial MM yang sekarang masih dikejar. Sementara yang suaminya sendiri sekarang masih ditahan di Lapas Lampung dalam kasus narkoba.

2. Banyak pengedar narkoba berhasil diringkus

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diciduk Setehlah Jual Sabu Sejak 2019IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap
13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras diungkap oleh polisi selama Operasi Antik Lodaya 2023 yang diadakan sejak tanggal 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

Budi menyebut seluruh kasus ini terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

"Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," kata Budi.

3. Pelaku diancam pidana minimal 6 tahun penjara

Ibu Rumah Tangga di Bandung Diciduk Setehlah Jual Sabu Sejak 2019IDN Times/Sukma Shakti

Adapun dari total 15 kasus yang diungkap oleh polisi, terdapat 18 orang yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. 18 orang itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Budi.

Baca Juga: Singapura 5 Kali Hukum Gantung Napi Narkoba dalam Setahun

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya