Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022

UMP di Jabar jadi Rp1.841.487,31

Bandung, IDN Times - Sejumlah buruh di Jawa Barat berencana melakukan demonstrasi usai kenaikan upah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Kenaikan upah yang hanya 1,7 persen dinilai tidak bisa membantu perekonomian para pekerja.

Menanggapi adanya informasi rencana aksi demo dari pakerja, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ning Wahyu Astutik menuturkan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapatnya.

"Tapi kegiatan itu (demo) tetap harus dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Ning saat dihubungi akhir pekan kemarin.

1. Pemerintah pasti sudah mengkaji kenaikan upah

Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Apindo Jabar meyakini keputusan pemerintah tersebut merupakan yang terbaik dan telah sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karena itu ia menegaskan pihaknya akan tunduk dengan ketetapan pemerintah tersebut.

“Jika kita berbicara besaran kenaikannya, pemerintah tentu sudah melakukan studi terlebih dulu. Angka tersebut sudah diperhitungkan, termasuk juga memperhitungkan batas kemampuan dari pengusaha,” kata dia.

2. Besaran upah akan berpengaruh pada pembukaan lapangan kerja

Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Di sisi lain, Ning mengungkapkan, pihaknya sangat berharap dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah sesuai dengan aturan. Alasannya, besaran kenaikan yang diputuskan berkorelasi dengan penciptaan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, saat ini jumlah penduduk di Jawa Barat mencapai 48 juta orang. Dari jumlah tersebut angka angkatan kerja mencapai 24,74 juta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mencatat jumlah pengangguran di Jabar pada Agustus 2021 mencapai 2,43 juta orang.

Kondisi tersebut tentunya harus menjadi perhatian bersama. Apalagi, setiap tahun terdapat peningkatan jumlah angkatan kerja yang harus diserap dunia usaha.

Upaya untuk menyerap angkatan kerja yang ada di Jabar tersebut adalah dengan membuka lapangan kerja melalui investasi yang masuk. Persoalannya, bagi investor tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum akhirnya memutuskan menanamkan investasinya di Jabar, salah satunya penetapan upah yang kompetitif.

“Termasuk berapa lama upah kompetitif itu bisa bertahan. Jika penetapan upah sesuai dengan aturan maka mereka bisa memperhitungkan untuk beberapa waktu ke depan. Kalau tahun ini dikecewakan dengan upah yang tidak sesuai dengan aturan, investor akan berpikir untuk apa di Jabar. Penetapan yang tidak sesuai aturan membuat ketidakpastian tinggi,” ujarnya.

3. UMP di Jabar jadi Rp1.841.487,31

Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022ilustrasi bawang (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31, naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.

Setiawan menyebutkan, dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula yakni UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kami lihat, kewenangan gubernur menetapkan ini merupakan amanat UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," ucapnya.

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil

Baca Juga: Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya