UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean! 

Pemprov Jabar harus tentukan UMP menyesuaikan keadaan buruh

Bandung, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil untuk tidak kepedean (terlalu percaya diri) alias gede rasa soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula Peraturan Presiden nomor 36 2021.

PP itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptakerja. Sehingga, Roy menganggap belum tepat untuk dijadikan formula perhitungan UMP, karena saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan UU.

"Harunya, Gubernur Jabar jangan kepedean, soal menurut ke pemerintah pusat. Jadi, harusnya melihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar. Ini yang menjadi persoalan," ujar Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

1. UMP tidak sesuai dengan keadaan buruh

UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean! Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurutnya, kenaikan UMP sebelum menggunakan formula ini juga sudah mendapatkan peringatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga, aturan pemerintah seseolah tidak berpihak pada kaum buruh.

"Dari tahun kemarin juga kan menteri bikin surat gak boleh naikin upah minimum, hampir seluruh Indonesia bikin, tahun lalu karena alasan pandemik COVID-19," ungkapnya.

2. Daerah bisa tidak mengikuti aturan karena sanksi tidak ada

UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean! Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten dan kota sebetulnya bisa saja menaikan upah minimum. Soal ketakutan sanksi oleh pemerintah pusat jika tidak mengikuti aturan, Roy bilang, hal itu tidak terbukti dan tidak ada sanksi tegas.

"Menteri bikin surat agar tidak menaikan upah minimum tetapi gubernur, bupati merekomendasikan naik, termasuk di Jabar hampir 21 kabupaten dan kota menaikkan upah minimum, dan gak ada sanksi juga sampai hari ini," katanya.

3. Upah merupakan urusan daerah, bukan proyek strategis nasional

UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean! Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Upah minimum merupakan persoalan hubungan industri, bukan proyek strategis nasional. Roy mengatakan, Pemprov Jabar seharusnya menentukan UMP berdasarkan kondisi buruh.

"Kalau jadi program pusat strategis nasional, maka sudah saja ditetapkan sama pemerintah pusat bukan daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Roy mengatakan, KSPSI akan melakukan demo di Gedung Sate pada 25 November 2021. Adapun jumlah yang akan digerakkan ada sebanyak 3.000 buruh. Mereka meminta Emil agar mengubah UMP.

"Sudah pasti keputusan Gubernur Jabar sangat mengecewakan teman-teman buruh. Kami sudah menyiapkan aksi pada tanggal 25 November 2021, diawali kemarin tanggal 19 dan 29-30 KSPSI akan melakukan mogok kerja di seluruh Jabar," kata Roy.

4. Pemprov Jabar putuskan UMP Rp1,8 juta

UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean!  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Adapun Pemprov Jabar menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1.841.487,31, naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.

Dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula. Setiawan bilang, tiga formula ini yaitu, UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kita lihat, kewenangan Gubernur menetapkan ini merupakan amant UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya