Disdik Jabar Bakal Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsuan KK PPDB 2023

Kasus pemalsuan KK terjadi di 28 sekolah

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat tengah menyelidiki soal adanya 89 dugaan kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Puluhan kasus ini ditemukan di 28 sekolah.

Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Disdik bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jabar. Dugaan pemalsuan ini pun terjadi tidak hanya dalam satu kota saja.

"Terkait temuan itu (89 kasus) sekarang tim sedang mengkaji, untuk sindikat atau tidak, kami belum bisa memastikan tapi yang jelas ini tidak terjadi dalam satu kota ada di 15 kabupaten/kota," ujar Wahyu di Kantor Disdik Jabar, Kamis (3/8/2023).

1. Modus KK palsu tergolong baru dalam PPDB Jabar

Disdik Jabar Bakal Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsuan KK PPDB 2023(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wahyu menjelaskan, dugaan pemalsuan data yang dilakukan para terduga pelaku tergolong canggih, mereka mengedit QR Code yang tertera di dalam KK yang mengarahkan pada situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) palsu.

"Jadi QR Code itu bukan dari Disdukcapil. Mereka buat QR Code tersambung ke URL seolah Disdukcapil. Sehingga, verifikator ketika melihat benar ada tanda ceklis," ungkapnya.

2. Kasus ini ditemukan bukan karena lemahnya pengawasan

Disdik Jabar Bakal Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsuan KK PPDB 2023(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, tim verifikator dari Disdik Jabar juga mempercayai bahwa hal itu sudah sesuai aturan. Akan tetapi, setelah dilakukan kecocokan data dengan Disdukcapil, alamat dan KK banyak yang tidak sesuai.

Menurutnya, pengawasan saat PPDB 2023 telah dilaksanakan dengan baik. Dari 89 kasus pemalsuan KK ini justru ada bebeberapa yang ditemukan pada tahap satu.

"Tim verifikator menemukan 4.791 kasus, itu di tahap awal. Dilakukan pendalaman jadi ada 89 kasus itu," katanya.

3. Pemalsu KK di PPDB terancam dikeluarkan dari sekolah

Disdik Jabar Bakal Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsuan KK PPDB 2023IDN Times/Debbie Sutrisno

Mengenai penindakan KK palsu ini, Wahyu mengatakan, jika mengacu pada Pergub Jabar siswa yang diketahui menggunakan cara curang seperti memalsukan KK akan dibatalkan. Artinya, siswa yang kini sudah masuk sekolah bisa dikeluarkan.

"Tapi kami mengedepankan perlindungan anak, jika dari 89 itu seluruh atau sebagiannya harus melakukan pembatalan, artinya siswa bisa melanjutkan sekolah semula dalam satu tahun. Tahun depannya harus pindah. Kami memberikan waktu satu tahun," katanya.

Wahyu menambahkan, upaya lanjutan dari kasus ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum. Sebab, hak pendidikan siswa juga harus dilindungi.

"Yang harus dikedepankan perlindungan terhadap anak. Kita harus praduga tak bersalah," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Kasus Pemalsuan KK PPDB ke Ranah Hukum

Baca Juga: Fenomena KK Palsu di PPDB Jabar Bukti Sekolah Favorit Masih Ada

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya