Ridwan Kamil Bawa Kasus Pemalsuan KK PPDB ke Ranah Hukum

Ridwan Kamil akan laporkan 80 kasus KK palsu ke Polisi

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil bakal membawa kasus pemalsuan dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ke ranah hukum. Orang nomor satu di Jabar ini akan melaporkan sebanyak 80 dokumen palsu PPDB ke polisi.

Emil mengatakan, 80 dokumen palsu ini ditemukan usai penutupan PPDB Jabar 2023 pada beberapa hari kemarin. Dokumen palsu ini digunakan oknum orangtua siswa agar anaknya bisa masuk sekolah pilihan.

"Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023, dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link-nya masuk ke website Dukcapil palsu," ujar Emil lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (1/8/2023).

1. Oknum orangtua siswa kelabui sistem PPDB dengan buat KK palsu

Ridwan Kamil Bawa Kasus Pemalsuan KK PPDB ke Ranah HukumGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Emil menjelaskan, oknum orangtua murid sengaja mengecoh sistem PPDB Jabar 2023, dengan mendekatkan domisiliny ke sekolah tujuan lewat pembuatan KK palsu. Langkah itu dilakukan agar anaknya lolos seleksi di sekolah tujuan.

"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," ucapnya.

2. Pemalsuan KK merupakan tindak pidana

Ridwan Kamil Bawa Kasus Pemalsuan KK PPDB ke Ranah HukumGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Emil menegaskan, ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan 80 kasus dokumen palsu PPDB ini pada pihak kepolisian. Sebab, pembuatan KK palsu merupakan tindak pidana.

"Ini akan dilaporkan ke kepolisian, karena sudah masuk ranah pidana. Meng-edit secara elektronik kartu keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," katanya.

3. Oknum orangtua siswa pemalsu KK harus tanggung risiko

Ridwan Kamil Bawa Kasus Pemalsuan KK PPDB ke Ranah HukumGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Emil menambahkan, para oknum pembuat dokumen palsu PPDB Jabar 2023 harus mulai menyiapkan diri untuk menanggung risiko yang telah dibuat. Dia menegaskan, pemalsuan KK merupakan tindak pidana dan dilarang oleh negara.

"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," kata dia.

Baca Juga: Fenomena KK Palsu di PPDB Jabar Bukti Sekolah Favorit Masih Ada

Baca Juga: Ridwan Kamil Batalkan 4.791 Pendaftar PPDB Ilegal di Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya