Dituding Hina Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Jabar

Rocky dilaporkan banyak pihak ke kepolisian

Bandung, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat di Kota Bandung melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Jawa Barat terkait dugaan karena menghina Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sudah menerima laporan dari elemen masyarakat asal Kota Bandung itu. Hingga saat ini Polda Jabar tengah mendalami pelaporan tersebut.

“Pengaduan sudah kami terima, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

1. Kata bajingan dan tolol yang dipakai Rocky pada Jokowi dianggap menghina

Dituding Hina Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda JabarIlustrasi kata-kata kasar (kenalihindublogspot.com)

Sebelumnya, sejumlah komunitas tersebut di antaranya, Barikade 98, GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara. Mereka mendatangi Direskrimsus Polda Jawa Barat.

Diketahui, Rocky menjadi sorotan setelah video singkatnya yang diunggah akun sosial media Twitter @HmfaqihA pada Minggu 30 Juli 2023 menjadi viral. Ia mengkritik tajam ambisi Jokowi terkait IKN. Diketahui pernyataan itu disampaikan RG dalam acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Rocky menggunakan kata 'bajingan' merujuk pada upaya Presiden Jokowi yang berkunjung ke Tiongkok dan menawarkan kepada pengusaha disana peluang investasi di 34 ribu hektare (ha) lahan yang sudah siap di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Kita melihat video yang menyatakan Jokowi bajingan tolol. Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden," kata Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budi Hermansyah di Mapolda Jabar, Kamis (3/8/2023).

2. Polda Metro juga sudah terima pelaporan atas nama Rocky

Dituding Hina Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda JabarYouTube.com

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terhadap akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima semua laporan tersebut karena laporannya bersifat delik biasa.

“Suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban),” kata Ade.

3. Bakal undang sejumlah ahli terkait kasus ini

Dituding Hina Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Jabargoogle

Ade menyampaikan saat ini tim penyelidik sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindaklanjut penanganan kasus ini.

“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” kata Ade.

Ade menjelaskan, pihaknya mengundang sejumlah ahli mulai ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE untuk mendalami unsur pidana dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan Rocky Gerung.

“Melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” tuturnya.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Rocky Gerung seperti Robot, Pintar Tapi Tak Punya Hati

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya