UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 3.000 buruh direncanakan akan menggruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil pada Kamis, 25 November 2021. Sikap itu dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 Rp1,841 Juta, Sabtu (20/11/2021).
"Sudah pasti keputusan Gubernur Jabar sangat mengecewakan teman-teman buruh, Kami sudah menyiapkan aksi pada tanggal 25 November 2021, diawali kemarin tanggal 19 dan 29-30 KSPSI akan melakukan mogok kerja di seluruh Jabar," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar.
1. KSPSI menolak upah berdasarkan UU Ciptakerja
Roy mengatakan, buruh sudah memprediksi bahwa Ridwan Kamil akan memutuskan UMP sesuai dengan PP 36 2021. Adapun aturan itu merupakan turunan dari UU Ciptakerja yang saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak yang namanya kenaikan upah minimum berdasarkan formula PP 36 2021 tentang pengupahan, baik dalam UMP maupun UMK," ucapnya.
2. UMP seharusnya diputuskan setelah putusan MK
Menurutnya, dengan belum adanya keputusan dari MK mengenai UU Ciptakerja, Pemprov Jabar harusnya tidak menggunakan aturan itu termasuk turunannya sebagai formula menetapkan UMP 2022.
"Kami sedang menunggu jadwal pembacaan putusan oleh hakim MK. Harusnya pemerintah menunggu kalau pemerintah menghargai proses hukum sampai putusan pengujian formil dan materil dilaksanakan, baru UU Cipta Kerja ini berdasarkan putusan nanti itu yang menjadi acuan kami," katanya.
3. Pemprov Jabar tetapkan UMP 1,841
Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.
"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.
Dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula. Setiawan bilang, tiga formula ini yaitu, UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.
"Kalau kita lihat, kewenangan Gubernur menetapkan ini merupakan amant UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," kata dia.
Baca Juga: Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31